Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kerangkeng Bupati Langkat Tak Digaris Polisi, LPSK: Sesuatu yang Aneh

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan kerangkeng milik Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin tak kunjung digaris polisi meski keberadaannya sudah dinyatakan ilegal.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, adanya kerangkeng manusia ini diketahui sejak 19 Januari 2022. Namun hingga kini belum juga dijadikan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) oleh polisi.

“Ini tempat kok belum dipasang police line oleh polisi? Apakah belum dijadikan TKP oleh pihak kepolisian? Saya kira ini sesuatu yang aneh,” ujar Hasto dalam jumpa pers LPSK melalui YouTube, Senin (31/1/2022).

1. LPSK sebut Bupati Langkat telah melakukan penyekapan

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Selain itu, LPSK juga menemukan tiga
dugaan tindak pidana dalam penggunaan kerangkeng Bupati Langkat. Pertama, tindak pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang oleh seseorang atau oleh beberapa orang secara tidak sah.

“Oleh orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut. Dan ini bsia disebut penyekapan,” ujar Hasto.

2. Bupati Langkat diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang

Adik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin,Iskandar PA (IDN Times/Aryodamar)

Tindak pidana kedua, adanya dugaan perdagangan orang karena berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki terduga pelaku secara paksa.

“Ketiga, dugaan bahwa ini adalah suatu panti rehabilitasi yang ilegal, dan ini dari BNN daerah terutama sudah mengeluarkan pernyataan ini bukan panti rehabilitasi yang sah,” ujar Hasto.

3. Kerangkeng sebagai rehabilitasi tidak memiliki fasilitas yang baik

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

LPSK juga menilai, fasilitas yang ada di dalam kerangkeng ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara atau sebagai pusat rehabilitasi. Sebab, satu sel diisi berapa orang, kemudian fasilitas sanitasi sangat buruk mengingat saat ini sedang pandemik COVID-19.

“Apakah layak menempatkan orang di satu ruangan yang penuh sesak dan apakah dipenuhi standar-standar prosedur kesehatan? Ini hal-hal yang bisa digali lebih lanjut,” papar Hasto.


 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us