Jakarta, IDN Times - Research and Advocacy Officer Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI), Muhamad Bill Robby, mengatakan kesembuhan David Ozora tidak menggugurkan tanggung jawab Mario Dandy untuk memberikan restitusi atau ganti rugi pada korban penganiayaannya.
"Kesembuhan korban tidak menghilangkan tanggung jawab pidana pelaku serta hak restitusi anak korban. Kesembuhan korban tidak termasuk alasan pemaaf yang diakui dalam KUHP. Selain itu, kesembuhan korban juga tidak menghilangkan hak restitusi yang wajib diperoleh korban," kata dia kepada IDN Times, Kamis (1/6/2023).