Ketika Tersangka Korupsi Curhat, Mengaku Diperas Anak Buahnya Rp10 M

- KPK mengumumkan pengusaha Rudy Ong Chandra sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur.
- Rudy Ong curhat diperas oleh anak buahnya, Sugeng, atas nama KPK sebesar Rp10 miliar.
- KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang statusnya gugur karena meninggal dunia.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengusaha Rudy Ong Chandra yang menjadi tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Ia berjalan keluar dari ruang pemeriksaan begitu lambat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudy Ong sedang sakit.
Ketika sosoknya dihadirkan di dalam ruang konferensi pers, tiba-tiba Rudy Ong membuka suaranya. Ia curhat diperas oleh anak buahnya yang bernama Sugeng.
"Perkara saya delapan tahun ya. Itu Pegawai saya Sugeng namanya orang sana, memeras saya atas nama KPK," ujarnya di Gedung Merah Puth KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Ketika digiring ke mobil tahanan, Rudy Ong kembali bersuara. Ia kembali menyebut nama Sugeng sebagai sosok yang memeras dirinya.
"Jadi pegawai saya, Sugeng, itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK, justru saya yang kena," ujarnya.
Dalam konstrusi perkara, Sugeng merupakan makelar yang ditunjuk Rudy Ong untuk mengurus enam izin usaha pertambangan. Namun, tugas itu diteruskan Iwan Chandra yang merupakan kolega Sugeng.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania selaku anak Awang Faroek dan Ketua KADIN Kaltim, serta Rudy Ong Chandra selaku pengusaha.
Namun, status tersangka Awang Faroek gugur karena meninggal dunia.