Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UPDATE: Arus Mudik Meningkat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Tol Japek

UPDATE: Arus Mudik Meningkat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Tol Japek
Contraflow diberlakukan di Tol Japek. (Dok. Jasamarga)
Intinya Sih
  • PT Jasamarga Transjawa Tol menerapkan contraflow di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dari KM 55 hingga KM 70 mulai Selasa malam, akibat meningkatnya arus mudik jelang Idul Fitri 1447H.
  • Penerapan contraflow dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, sementara pengguna jalan diimbau menjaga keselamatan dan mempersiapkan kondisi kendaraan serta saldo uang elektronik sebelum perjalanan.
  • Selain contraflow, sistem one way juga diberlakukan sejauh 193 kilometer dari KM 70 Tol Japek hingga KM 263 Tol Pejagan-Pemalang sejak pukul 15.18 WIB.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bekasi, IDN Times - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memberlakukan contraflow dari KM 55 sampai dengan KM 70, di Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) arah Cikampek, Selasa (17/3/2026) pukul 20.43 WIB.

Vice President Corporate Secretary & Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, mengatakan penerapan contraflow tersebut lantaran telah terjadi peningkatan arus mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026.

"Volume lalu lintas terpantau meningkat, sehingga kami terus mengimbau pengguna jalan Tol Transjawa untuk mengutamakan keselamatan, mempersiapkan diri sebelum memasuki perjalanan di jalan tol," katanya, Selasa malam.

Ria juga mengimbau kepada para pemudik agar memperhatikan kondisi diri dan kendaraan dalam kondisi prima, memastikan kecukupan daya, BBM dan saldo uang elektronik, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.

Selain contraflow, PT JTT juga telah menerapkan one way sejauh 193 kilometer mulai dari KM 70, Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 263, Tol Pejagan-Pemalang, pada pukul 15.18 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More