Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua DKPP: Putusan DKPP Final Mengikat, Tak Ada yang Bisa Anulir

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito bersama jajaran DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Putusan DKPP final dan mengikat
  • Penegasan sesuai Pasal 458 (Ayat) 13 UU Nomor 7 Tahun 2017
  • Meski diberhentikan, hasil pemungutan suara tetap tidak bisa diubah

Jakarta, IDN Times – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menegaskan putusan DKPP yang telah memberhentikan penyelenggara pemilu karena terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian, tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa membatalkan atau mengubah putusan DKPP.

“Perlu ditegaskan sekali lagi, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa menganulir putusan DKPP,” kata Heddy dalam jumla pers di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2024).

1. Sesuai UU Pemilu dan Putusan MK

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito bersama jajaran DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 458 (Ayat) 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Penegasan tersebut juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan sifat final dan mengikat putusan DKPP adalah terhadap Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Bawaslu, sehingga lembaga-lembaga tersebut harus segera melaksanakan atau menindaklanjuti putusan DKPP.

2. Soroti ada penyelanggara pemilu yang ajukan gugatan ke PTUN

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito (dok. DKPP)

Seperti diketahui, sejumlah penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Menurut Heddy, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh sejumlah mantan penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP. Namun perlu digarisbawahi bahwa yang menjadi objek gugatan di PTUN tersebut bukan putusan DKPP.

“Yang menjadi objek gugatan adalah SK pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu. Sementara putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

3. Seberat apa pun sanksi yang diberikan DKPP tidak akan mengubah hasil pemungutan suara

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski begitu, ia menekankan, seberat apa pun putusan yang dikeluarkan oleh DKPP kepada penyelenggara pemilu, hasil pemungutan suara tetap tidak bisa diubah. Menurutnya, banyak pihak yang masih keliru memahami ruang lingkup kewenangan lembaga etik tersebut.

“Seberat apapun, putusan DKPP tidak akan mengubah hasil Pilkada, itu yang harus dipahami semuanya,” ucapnya.

Heddy juga menyoroti adanya asumsi putusan DKPP dapat memengaruhi hasil akhir Pilkada. Menurut dia, pandangan seperti itu tidak sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP.

“Kadang-kadang sering disalah artikan nanti putusan DKPP bisa ke sana (mengubah hasil pilkada) tidak,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us