Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan, pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, untuk diperiksa terkait skandal penerimaan uang dalam amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, menunggu proses persidangan.
"Masih ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan di persidangan. Nah itu juga menjadi bahan kalau memang memungkinkan (Menhut dipanggil). Artinya bahwa dalam proses pemeriksaan di persidangan itu ada tambahan-tambahan, tidak menutup kemungkinan jaksa akan membuat laporan pengembangan hasil penuntutan dan itu nanti dilaporkan," ujar Setyo kepada jurnalis di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).