Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menunggu proses persidangan sebelum menentukan kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

  • Raja Juli mengakui menerima amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan menyebut telah meminta ajudannya mengembalikannya.

  • KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan bersama Zulkarnain dan Ardiles.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (2/6/2026)

Raja Juli menerima amplop dari Suhardiman Amby saat keduanya bertemu dalam audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Jumat (12/6/2026)

Amplop tersebut baru sempat dikembalikan melalui ajudan Raja Juli.

Selasa (3/11/2026)

Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan Raja Juli menunggu proses persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menunggu proses persidangan sebelum menentukan kemungkinan pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni.
  • Who?
    Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
  • When?
    Selasa (3/11/2026).
  • Why?
    Temuan tambahan dalam proses persidangan dapat menjadi bahan untuk pengembangan perkara dan pemeriksaan Raja Juli.
  • How?
    Jaksa membuat laporan pengembangan hasil penuntutan yang dilaporkan secara berjenjang hingga pimpinan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK belum memanggil Raja Juli untuk diperiksa karena masih menunggu proses sidang Suhardiman Amby. Raja Juli pernah menerima amplop dari Suhardiman dan meminta ajudannya mengembalikannya. Suhardiman sudah menjadi tersangka bersama Zulkarnain dan Ardiles. KPK akan melihat hasil sidang sebelum menentukan langkah berikutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Proses pemeriksaan yang menunggu hasil persidangan menunjukkan setiap kemungkinan pengembangan perkara mengikuti tahapan prosedural. Temuan tambahan di persidangan dapat dilaporkan secara berjenjang, sehingga keputusan mengenai pemeriksaan Raja Juli memiliki dasar dari proses hukum yang sedang berjalan dan keterangan yang muncul di persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan, pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, untuk diperiksa terkait skandal penerimaan uang dalam amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, menunggu proses persidangan.

"Masih ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan di persidangan. Nah itu juga menjadi bahan kalau memang memungkinkan (Menhut dipanggil). Artinya bahwa dalam proses pemeriksaan di persidangan itu ada tambahan-tambahan, tidak menutup kemungkinan jaksa akan membuat laporan pengembangan hasil penuntutan dan itu nanti dilaporkan," ujar Setyo kepada jurnalis di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

1. Tak tutup peluang pengembangan penyidikan

Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar)

KPK tak menutup peluang pengembangan penyidikan dugaan korupsi Suhardiman Amby. Menurut Setyo, segala proses temuan dalam persidangan nantinya akan menentukan pengembangan perkara yang dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap Raja Juli.

"Ya, tergantung (dilakukan pengembangan penyidikan), relatif lah itu. Relatif dari hasil pengembangan penuntutan yang dilaporkan. Itu sudah prosedural. Ya, kalau ada hal-hal yang masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan, nanti jaksanya membuat laporan. Dan itu laporan dilaporkan secara berjenjang dari direktur penuntutan, ke penindakan, Kedeputian Penindakan, sampai ke pimpinan," kata dia.

2. Raja Juli akui terima amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Menhut Raja Juli mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026) saat keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Raja mengeklaim, awalnya tak mengetahui isi amplop tersebut dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan itu ditolak.

3. Suhardiman Amby tersangka korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article