Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengingatkan seluruh jajaran pengurus pusat dan daerah untuk berkomitmen mematuhi seluruh aturan organisasi dan peraturan perundang-undangan, PD PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Semua pelanggaran terhadap aturan itu akan mendapatkan sanksi sesuai aturan organisasi.
Di luar itu wartawan harus mematuhi UU Pers 40/1999, dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
"Kepatuhan pada semua aturan itu yang akan membuat kita mendapat pengakuan masyarakat sebagai wartawan profesional dan berintegritas," kata Hendry.
