Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua RT Pluit Minta Satpol PP Tegas Eksekusi 20 Ruko di Bahu Jalan

Kasatpol PP Jakut memberikan garis merah di Ruko Pluit Jakut. (Dok. Humas Satpol PP)
Kasatpol PP Jakut memberikan garis merah di Ruko Pluit Jakut. (Dok. Humas Satpol PP)

Jakarta, IDN Times - Ketua RT11/RW03 Pluit Jakarta Utara, Riang Prasetyo, menegaskan pembongkaran ruko yang memakan bahu jalan harus harus dilakukan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.

Dia berharap Satpol PP yang sudah menerima mandat, bisa bersikap tegas eksekusi penertiban bangunan.  

"Satpol PP yang sudah menerima mandat pelaksanaan Eksekusi penertiban bangunan dan dapat mencermati prosesnya untuk mengambil sikap tegas bila waktu tenggang yang diberikan justru dimanfaatkan oleh para pemilik ruko untuk mengulur-ulur waktu," ujar Riang saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

1. Terbukti ada pelanggaran bangunan di ruko Pluit

Ilustrasi ruko di Pluit Jakarta Utara (dok. Istimewa)
Ilustrasi ruko di Pluit Jakarta Utara (dok. Istimewa)

Dia menambahkan, Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) yang telah diterima pihak satpol PP merupakan landasan hukum yang kuat. Hal itu dinilai membuktikan adanya pelanggaran bangunan di ruko blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan.

"Pembongkaran yang dilakukan harus dengan batas waktu yang sudah ditentukan, agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu," katanya.

2. Pemkot Jakut semprot 20 ruko yang melanggar

Pemkot Jakut beri tanda cat merah 20 ruko di Pluit yang melanggar (Dok. Istimewa)
Pemkot Jakut beri tanda cat merah 20 ruko di Pluit yang melanggar (Dok. Istimewa)

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memberi tanda batas dengan menyemprotkan cat merah terhadap 20 unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan ruko yang melanggar. Dilakukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam siaran tertulis pada Sabtu, 20 Mei 2023.

3. Cat semprot jadi batas bangunan ruko yang melanggar

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Muhammadong menegaskan, pemberian cat semprot sebagai batas bangunan ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. 

"Dengan adanya petanda itu, maka pemilik ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar," kata dia menegaskan.

4. Petugas akan bongkar bangunan jika tidak ada respons

Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)
Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Dia pun memberikan tenggat waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai Selasa (23/5/2023). Apabila tidak direspons, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.

“Apabila tidak direspons, maka petugas kami yang akan membongkar,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Dini Suciatiningrum
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us