Ketua RW Perumahan Elite di Pluit Dicopot Usai Ungkap Dugaan Pungli

Jakarta, IDN Times - Ketua RW di perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, dicopot usai membeberkan keluhan terkait dugaan praktik pungutan liar dan kejanggalan pengelolaan fasilitas umum, serta fasilitas sosial di perumahan elite tersebut.
Ketua RW bernama Santoso itu membenarkan, pencopotan tersebut dilakukan usai dia mengungkap dugaan pungli di sebuah acara warga pada 14 Desember lalu.
"Iya benar," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (21/12/2022).
1. Fasum dan fasos perumahan dijadikan bisnis oleh JUP
.jpg)
Santoso mengungkapkan selama 36 tahun perumahan tersebut berdiri, developer perusahaan tersebut, yakni PT Taman Harapan Indah, tak kunjung melakukan serah terima terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah, untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
"Fasum dan fasos di perumahan ini kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, perseroan daerah milik Pemda DKI," terangnya.
2. Kantor RW dipungut bayaran

Bahkan, lanjut Santoso, ada indikasi pungli dan aktivitas jual beli fasum serta fasos di perumahan elite tersebut.
"Yang kita tahu, balai warga ini, kantor RW ini dipungut bayaran. Selain itu, di dalam fasum dan fasos ini, ada yang namanya menara BTS. Menara ini diperjual belikan. Suatu waktu RT di sini menemukan ada orang yang mau masuk ke sana,” ungkapnya.
3. JUP bantah lakukan pungli

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal & Kepatuhan PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), Yeni Widayanti, membantah tuduhan tersebut.
Dia menerangkan JUP merupakan anak usaha PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro yang bergerak di bidang utilitas, parkir, water treatment plant (wtp), dan termasuk mengelola aset berupa tanah, bangunan dan lahan milik PT Jakpro, yang terletak di wilayah Jakarta Utara.
"Jakpro melalui perjanjian Kerjasama Operasi memberikan kewenangan kepada JUP, untuk mengelola lahan yang berada di Kawasan Pantai Mutiara seluas 4.995 meter persegi di atas lahan tersebut," tegas Yeni, melalui siaran tertulis.
4. JUP sudah lakukan kerja sama dengan dua pihak atas lahan

Yeni menerangkan JUP kemudian melakukan kerja sama dengan dua pihak, pertama dengan pengurus RW 016 pada 2002, untuk lahan seluas 800 meter persegi yang dipergunakan sebagai lokasi kantor RW 016.
Kemudian perjanjian kedua, dengan PT EPID Menara AsetCo (yang sebelumnya PT Indosat) pada 2019, untuk lahan seluas 100 meter persegi yang dipergunakan sebagai lokasi Tower Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
"Kedua perjanjian tersebut telah disepakati dan dikerjasamakan secara resmi, melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Pada perjanjian tersebut juga tertera nominal dan jumlah kontribusi atau sewa yang menjadi kewajiban dari masing-masing penyewa tempat," terang Yeni.