Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pramono Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Saat WFA 29-31 Desember

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jumat (19/12/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • WFH bukan hal baru: Pemprov DKI tetap efisien dalam penerapan kebijakan WFA.
  • Perusahaan swasta diimbau WFA: Menteri Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan WFA pada 29-31 Desember 2025.
  • Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan: Sektor-sektor tertentu terkait dengan pelayanan masyarakat dapat dikecualikan dari pelaksanaan WFA.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal meski kebijakan flexible working arrangement (WFA) atau work from anywhere diterapkan pada 29 sampai 31 Desember 2025.

Pramono menegaskan, aparatur yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada warga tetap diwajibkan bekerja di lapangan dan tidak bisa sepenuhnya digantikan dengan sistem kerja dari rumah.

“Kalau pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat, tetap harus bekerja di lapangan. Tidak bisa diwakilkan dengan WFH. Jadi pelayanan tetap harus berjalan,” ujar Pramono, Jumat (19/12/2025).

1. WFH bukan hal baru

Pelantikan pejabat Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung lantik 1.882 pejabat Pemprov DKI Jakarta di Halaman Balai Kota Jakarta, pada Rabu (19/11/25). (Dok. Pemprov DKI)

Meski demikian, ia menyebut, Pemprov DKI akan tetap melakukan efisiensi dalam penerapan kebijakan tersebut.

"Yang jelas bahwa Pemerintah DKI Jakarta pasti akan melakukan efisiensi terhadap itu. Jadi WFH buat Pemerintah DKI bukan hal yang baru," katanya.

2. Perusahaan swasta diimbau WFA

WhatsApp Image 2025-08-07 at 13.22.49.jpeg
Ilustrasi Jakarta, Bundaran HI (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan flexible working arrangement kepada karyawannya pada periode 29–31 Desember 2025. Imbauan tersebut sejalan dengan kebijakan WFA yang diterapkan pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) pada periode yang sama.

Kebijakan WFA ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

“Pelaksanaan Flexible Working Arrangement atau WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

3. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu

IMG-20251112-WA0011.jpg
Petugas kesehatan memeriksa syaraf tangan pada salah satu ibu yang periksa di gerbong rail clinic. (IDN Times/Dok Humas Daop 4 Semarang)

Yassierli menjelaskan, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat.

“Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik, serta sektor-sektor lainnya," ujar dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Danantara Indonesia & BP BUMN Kerahkan Lebih dari 1.000 Relawan Pemulihan

19 Des 2025, 20:47 WIBNews