Pramono Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Saat WFA 29-31 Desember

- WFH bukan hal baru: Pemprov DKI tetap efisien dalam penerapan kebijakan WFA.
- Perusahaan swasta diimbau WFA: Menteri Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan WFA pada 29-31 Desember 2025.
- Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan: Sektor-sektor tertentu terkait dengan pelayanan masyarakat dapat dikecualikan dari pelaksanaan WFA.
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal meski kebijakan flexible working arrangement (WFA) atau work from anywhere diterapkan pada 29 sampai 31 Desember 2025.
Pramono menegaskan, aparatur yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada warga tetap diwajibkan bekerja di lapangan dan tidak bisa sepenuhnya digantikan dengan sistem kerja dari rumah.
“Kalau pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat, tetap harus bekerja di lapangan. Tidak bisa diwakilkan dengan WFH. Jadi pelayanan tetap harus berjalan,” ujar Pramono, Jumat (19/12/2025).
1. WFH bukan hal baru

Meski demikian, ia menyebut, Pemprov DKI akan tetap melakukan efisiensi dalam penerapan kebijakan tersebut.
"Yang jelas bahwa Pemerintah DKI Jakarta pasti akan melakukan efisiensi terhadap itu. Jadi WFH buat Pemerintah DKI bukan hal yang baru," katanya.
2. Perusahaan swasta diimbau WFA

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan flexible working arrangement kepada karyawannya pada periode 29–31 Desember 2025. Imbauan tersebut sejalan dengan kebijakan WFA yang diterapkan pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) pada periode yang sama.
Kebijakan WFA ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
“Pelaksanaan Flexible Working Arrangement atau WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
3. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu

Yassierli menjelaskan, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat.
“Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik, serta sektor-sektor lainnya," ujar dia.


















