KLHK: Paradigma Baru, Pengelolaan Hutan Bisa Digabung Peternakan

Jakarta, IDN Times - Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Supriyanto, mengatakan dengan pendekatan multilayer, hutan tidak hanya terdiri dari satu jenis vegetasi, tapi di bawah pohon utama dapat ditanam tumbuhan lain yang bermanfaat bagi perekonomian masyarakat.
Selain dengan tanaman jangka panjang, kata Bambang, hutan juga dapat ditanam tanaman sampingan yang memiliki waktu panen lebih cepat. Tidak hanya dengan penanaman dengan vegetasi lain, hutan bahkan juga dapat dipadukan dengan pengelolaan ternak.
"Oleh karena itu pendekatan hutan berkelanjutan harus memenuhi tiga hal yaitu sosial, ekonomi dan ekologi," kata dia, dalam diskusi virtual, Rabu (12/10/2022).
1. Ada pergeseran paradigma, hutan tidak harus lagi diisi tanaman monokultur

Bambang menyebut sekarang ini telah terjadi pergeseran paradigma hutan, tidak harus lagi diisi tanaman monokultur, tetapi berlapis atau multilayer.
"Sekarang sudah ada pergeseran paradigma bahwa hutan yang bagus itu bukan hutan yang monokultur. Tetapi yang multilayer," katanya.
2. Manajemen hutan dengan ekosistem berkelanjutan

Bambang menjelaskan, perhutanan sosial telah mendorong ketiga hal (sosial, ekonomi, dan ekologi), dengan memastikan pengelolaan hutan dilakukan masyarakat di sekitar kawasan hutan, atau masyarakat hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Pengelolaan hutan, kata dia, dilakukan dengan pendekatan manajemen ekosistem berkelanjutan seperti dengan pola agroforestri yang memadukan pengelolaan hutan dengan tanaman jangka pendek.
Selain itu, lanjut Bambang, terdapat pula silvopastura, yang menggabungkan kegiatan kehutanan dan peternakan, serta silvofishery yang menggabungkan usaha perikanan dengan penanaman mangrove.
3. Indonesia sudah realisasi perhutanan sosial mencapai 5.077.086,80 hektare

Menurut data KLHK, Bambang menyebutkan, realisasi perhutanan sosial sudah mencapai 5.077.086,80 hektare hingga 1 September 2022.
Hingga kini, telah dikeluarkan 7.678 unit SK Kelompok Perhutanan Sosial dengan telah terbentuk 9.924 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).