Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Usai Nakes Meninggal Gegara Campak

- Kemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang kewaspadaan campak bagi tenaga medis setelah meningkatnya kasus dan munculnya KLB di 39 kabupaten/kota di 14 provinsi.
- Tenaga medis disebut kelompok paling rentan tertular karena kontak langsung dengan pasien, sehingga perlu peningkatan perlindungan dan kewaspadaan di seluruh fasilitas kesehatan.
- Kemenkes menginstruksikan faskes memperketat pencegahan lewat skrining dini, ruang isolasi, APD lengkap, serta pelaporan cepat kasus suspek maksimal 24 jam melalui sistem surveilans.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
SE ini diterbitkan usai meningkatnya kasus campak dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah di Indonesia termasuk dokter internship di RSUD Cimacan, Cianjur, Jawa Barat.
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
"Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meskipun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus," ucap Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni dalam keterangan, Minggu (29/3/2026).
1. Tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan

Dia menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak dengan pasien.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi.
2. Faskes harus tetap waspada

Sebagai upaya pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.
"Namun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan," katanya.
3. Perketat layanan di faskes

Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” kata Andi Saguni.
Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.


















