CEK FAKTA: Pigai Sebut Tindakan Yaqut Sesuai Prosedur, Tak Langgar HAM

- Natalius Pigai membantah keras pernyataan yang mengaitkannya dengan pembenaran dugaan korupsi dana haji oleh Yaqut, menegaskan bahwa kutipan tersebut adalah hoaks.
- Pigai mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong di media sosial dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang memproduksi maupun menyebarkannya.
- Kementerian HAM merilis daftar akun penyebar hoaks dan menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menangani penyebaran informasi palsu tersebut.
Jakarta, IDN Times - Beredar sejumlah unggahan di media sosial yang menarasikan bahwa Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membenarkan dugaan korupsi dana haji yang dikaitkan dengan Yaqut Cholil Qoumas.
Narasi tersebut diunggah beberapa akun di berbagai platform media sosial baik Facebook, Instagram maupun X dengan narasi yang menuliskan bahwa menyebut korupsi yang dilakukan Yaqut sudah sesuai prosedur serta tidak melanggar HAM.
“Menurut saya, korupsi dana haji yang dilakukan Yaqut sudah sesuai prosedur, jadi tidak melanggar HAM. Tidak ada yang tersakiti, jemaah aman dari HAM,” tulis narasi tersebut dikutip Minggu (29/3/2026).
Benarkah Pigai membenarkan tindakan Yaqut sesuai prosedur?
1. Pigai bantah itu pernyataannya

Dalam media Twitter atau X, Pigai secara tegas membantah bahwa kutipan tersebut bukan pernyataannya. Ia menyatakan informasi yang beredar adalah hoaks.
"Hoax! Saya tegaskan Ini bukan pernyataan Saya," tulisnya dengan mengunggah sebuah akun yang menyebarkan narasi tersebut.
2. Penyebaran hoaks berpotensi berhadapan dengan hukum

Pigai mengingatkan bahwa pihak yang memproduksi serta menyebarkan berita bohong dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
"Siapapun yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoax) bertentangan dengan hukum," katanya
3. Kementerian HAM rilis akun penyebar hoaks

Sementara dalam akun resmi Kementerian HAM mengunggah sejumlah akun yang menyebarkan informasi tersebut. Dalam caption-nya, Kementerian HAM mengatakan maraknya penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital kembali menjadi perhatian serius.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa sejumlah pernyataan yang beredar dan mengatasnamakan dirinya adalah hoax dan tidak pernah disampaikan dalam forum resmi mana pun.
Narasi tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menciptakan kegaduhan publik.
"Kementerian HAM telah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa konten-konten tersebut merupakan informasi bohong yang bertentangan dengan hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian HAM juga mencatat sejumlah akun yang turut menyebarkan konten dimaksud," tulisnya.
Menteri HAM menegaskan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan hoax tersebut.
Kesimpulan : narasi yang menuliskan bahwa Pigai mengatakan tindakan korupsi Yaqut sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM adalah hoaks atau tidak benar.

















