Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria mendesak DPR RI dan pemerintah memperbaiki Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) dan tidak mengejar pengesahan dalam waktu kilat.
Memang, pembentukan Undang-Undang Reforma Agraria diperlukan untuk menjalankan mandat konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tetapi Koalisi menilai, draf yang menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah hingga perlindungan masyarakat dari kriminalisasi.
"Namun, draf yang menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 masih menyisakan persoalan mendasar dalam koreksi ketimpangan, pemulihan hak, penyelesaian konflik, dan perlindungan masyarakat dari kriminalisasi," tulis Koalisi dalam siaran pers bersama Koalisi, dikutip Jumat (18/9/2026).
