Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Koalisi Desak RUU Reforma Agraria Tak Disahkan Secara Kilat
Rapat TNI dan Baleg DPR bahas RUU Reforma Agraria. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria meminta DPR RI dan pemerintah tidak mengesahkan RUU PRA secara kilat.
  • Draf usul inisiatif DPR dinilai masih memiliki persoalan ketimpangan, pemulihan hak, penyelesaian konflik, dan perlindungan masyarakat.
  • Koalisi menilai sertifikasi tanah serta pembentukan badan baru belum cukup tanpa perubahan struktur penguasaan dan praktik perizinan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
8 September 2026

Draf RUU PRA menjadi usul inisiatif DPR.

Jumat (18/9/2026)

Siaran pers bersama Koalisi dikutip mengenai desakan perbaikan RUU PRA dan penolakan pengesahan kilat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Koalisi mendesak perbaikan RUU Pengaturan Reforma Agraria dan menolak pengesahan dalam waktu kilat.
  • Who?
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria, DPR RI, dan pemerintah.
  • Where?
    Jakarta.
  • When?
    Draf menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September 2026; siaran pers dikutip Jumat (18/9/2026).
  • Why?
    Draf dinilai masih menyisakan persoalan ketimpangan penguasaan tanah, pemulihan hak, penyelesaian konflik, dan perlindungan masyarakat.
  • How?
    Koalisi menyampaikan catatan kritis dan masukan perbaikan terhadap RUU PRA melalui siaran pers bersama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria meminta DPR RI dan pemerintah memperbaiki RUU PRA. Mereka tidak mau aturan itu dibuat cepat-cepat. Koalisi bilang masih ada masalah tanah yang tidak merata, hak masyarakat, konflik, dan perlindungan masyarakat. Draf itu menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Catatan kritis dan masukan perbaikan yang disampaikan Koalisi membuka ruang agar pembentukan undang-undang reforma agraria memberi perhatian pada koreksi ketimpangan, pemulihan hak, penyelesaian konflik, serta perlindungan masyarakat. Sorotan terhadap sertifikasi tanah, kewenangan sektoral, dan praktik pemberian izin juga menempatkan persoalan yang dinilai mendasar dalam pembahasan RUU PRA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria mendesak DPR RI dan pemerintah memperbaiki Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) dan tidak mengejar pengesahan dalam waktu kilat.

Memang, pembentukan Undang-Undang Reforma Agraria diperlukan untuk menjalankan mandat konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tetapi Koalisi menilai, draf yang menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah hingga perlindungan masyarakat dari kriminalisasi.

"Namun, draf yang menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 masih menyisakan persoalan mendasar dalam koreksi ketimpangan, pemulihan hak, penyelesaian konflik, dan perlindungan masyarakat dari kriminalisasi," tulis Koalisi dalam siaran pers bersama Koalisi, dikutip Jumat (18/9/2026).

1. Desak DPR dan pemerintah perbaiki draf RUU

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Koalisi menyampaikan catatan kritis dan masukan perbaikan terhadap RUU PRA. Mereka menilai, pembentukan undang-undang reforma agraria harus menjawab persoalan koreksi ketimpangan, pemulihan hak, penyelesaian konflik, serta perlindungan masyarakat.

2. Sertifikasi tanah dinilai tak cukup atasi ketimpangan

Peninjauan lokasi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan. (IDN Times/istimewa).

Koalisi menilai, reforma agraria harus mengubah struktur penguasaan sumber agraria yang timpang. Sertifikasi tanah yang telah dikuasai masyarakat dapat memberikan kepastian hukum, tetapi dinilai belum cukup mengurangi konsentrasi tanah pada pemegang konsesi berskala besar.

“Reforma agraria harus mengubah struktur penguasaan sumber agraria yang timpang. Sertifikasi tanah yang telah dikuasai masyarakat memang dapat memberikan kepastian hukum, tetapi tidak dengan sendirinya mengurangi konsentrasi tanah pada pemegang konsesi berskala besar," ungkap Koalisi.

3. Pembentukan badan baru dinilai tak otomatis selesaikan konflik

Masyarakat 8 desa Lampung Timur menggelar aksi massa atas dugaan kasus mafia tanah. (IDN Times/Istimewa).

Koalisi juga menyoroti rencana pembentukan badan baru dalam kerangka reforma agraria. Menurut mereka, pembentukan lembaga tidak akan menyelesaikan konflik jika kewenangan sektoral dan praktik pemberian izin yang mengabaikan hak rakyat tetap dipertahankan.

“Pembentukan badan baru pun tidak akan menyelesaikan konflik apabila kewenangan sektoral dan praktik pemberian izin yang mengabaikan hak rakyat tetap dipertahankan," ujar Koalisi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article