Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Proses Pembaruan KUHAP Terbuka

- DPR RI mengesahkan revisi RUU KUHAP sebagai inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
- Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti proses pembaharuan KUHAP yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.
- Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menemukan draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025 memasukkan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti proses pembaharuan dari Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terbaru memang DPR RI mengesahkan beleid ini sebagai inisiatif DPR RI. Pengesahan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Dari pemantauan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, DPR dalam beberapa minggu terakhir memang berdiskusi secara terbuka dengan lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Namun disebut ada juga diskusi yang diduga dilakukan secara tertutup dengan lembaga-lembaga tertentu mengenai penyusunan draft RUU KUHAP.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen DPR pada prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan terbuka dan perlu dilakukan partisipasi bermakna.
"Bahwa proses legislasi dengan pola abusive law-making, tidak transparan dan minim pelibatan publik di dalamnya, seringkali melahirkan produk hukum yang secara substansi akan bermasalah," kata Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rani, dikutip dalam keterangan resmi pada Senin (3/3/2025).
1. Koalisi ini sudah sampaikan beberapa materi krusial yang harus diatur

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sebelumnya dalam Surat Terbuka tertanggal 9 Februari 2025 kepada Komisi III DPR RI dan BKD DPR RI, menyampaikan beberapa materi krusial yang perlu diatur dalam pembaharuan KUHAP, antara lain, mulai dari penguatan hak-hak seperti tersangka, saksi, dan korban termasuk mekanisme keberatan atas tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan HAM.
Kemudian pengaturan dan pengujian perolehan alat bukti, standar dan akuntabilitas upaya paksa dan penyelesaian perkara di luar persidangan, hingga rekodifikasi hukum acara pidana berdasarkan pada prinsip due process of law, mekanisme checks and balances, serta penghormatan pada hak asasi manusia.
2. Dugaan upaya masukkan aturan internal kepolisian

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengungkapkan dalam draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, terlihat adanya upaya untuk memasukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan internal kepolisian, khususnya terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan.
"Ketentuan-ketentuan ini telah lama menjadi sorotan dan kritik karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yaitu KUHAP 1981. Materi substansinya juga tidak akuntabel. Dengan memasukkan ketentuan-ketentuan tersebut ke dalam RUU KUHAP, pembuat kebijakan seolah-olah melegitimasi praktik-praktik yang selama ini dipandang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
3. Belum ada muatan aturan penggunaan hak efektif

Dalam RUU KUHAP versi 17 Februari juga disebut belum ada aturan yang dimuat soal bagaimana cara tersangka, saksi, korban menggunakan hak-haknya secara efektif, hingga konsekuensi-konsekuensi atas pelanggaran terhadap hak-hak tersebut dalam penanganan kasusnya. Hal ini penting untuk memastikan agar ketentuan-ketentuan tersebut dapat dijalankan secara operasional dan pengaturan perlindungan hak-hak masyarakat dalam RUU KUHAP tidak hanya sebatas sebagai ornamen atau pelengkap dalam undang-undang. DPR juga disebut untuk segera mempublikasikan draft resmi dan naskah akademik RUU KUHAP.
Kekhawatiran soal RUU KUHAP juga dubahas oleh Mahasiswa Se-Jawa Tengah yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara. Mereka untuk mengawal Rancangan Beleid ini, karena regulasi tersebut berpotensi pada hal-hal praksis.
Perlu diketahui, Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia penting seiring dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang direncanakan berlaku efektif pada tahun 2026. KUHP dan KUHAP peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan dan menjadi pedoman hukum masyarakat Indonesia.



















