Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Koalisi Minta DPR Segera Ubah APBN Usai Putusan MK soal MBG
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), untuk anggaran pendidikan dipotek untuk program MBK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
  • Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera mengubah struktur APBN setelah MK memutuskan anggaran Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
  • MK menegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan yang dibiayai alokasi wajib 20 persen; penggunaan dana pendidikan untuk program itu hanya berlaku pada APBN 2026.
  • Perwakilan guru dan pemohon uji materi menolak menunggu hingga APBN 2028, karena dana MBG dinilai berdampak pada kesejahteraan serta kepastian karier guru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2026

MK menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG hanya berlaku pada APBN 2026.

30/7/2026

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera mengubah struktur APBN setelah putusan MK. MK mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 dan menegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan.

2027

Mulai 2027, anggaran pendidikan dan program MBG harus dipisahkan.

APBN 2028

Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam APBN 2028.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI mengubah struktur APBN setelah MK memutuskan anggaran Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
  • Who?
    Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, LBH Jakarta melalui Daniel Winarta, P2G melalui Satriwan Salim, pemohon Reza Sudrajat, pemerintah, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Putusan dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat. Desakan perubahan struktur APBN ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI.
  • When?
    Putusan dibacakan Kamis, 30 Juli 2026. Penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG hanya berlaku pada APBN 2026, dengan pemisahan wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028.
  • Why?
    MK menilai MBG bukan komponen utama pendidikan. Anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya tidak boleh menjadi bagian dari anggaran operasional program MBG.
  • How?
    MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 dan menetapkan pemisahan anggaran MBG. Koalisi serta pemohon meminta pemerintah dan DPR segera menindaklanjutinya tanpa menunggu dua tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi bilang uang pendidikan tidak boleh dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis lagi setelah tahun 2026. Uang makan itu harus dipisah paling lambat tahun 2028. Koalisi, guru, dan orang yang meminta aturan ini ingin pemerintah dan DPR cepat mengubah anggaran. Mereka tidak mau menunggu karena guru juga butuh kesejahteraan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan MK memberi kepastian arah pengelolaan anggaran dengan menegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan dan harus dipisahkan pada tahun-tahun berikutnya. Kejelasan ini membuka ruang agar anggaran operasional pendidikan tetap memiliki batas yang tegas, sekaligus menyediakan kerangka waktu bagi pemerintah dan DPR untuk menata struktur APBN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dengan mengubah struktur APBN.

Desakan itu muncul setelah MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.

"Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kami menyesali forum ini baru terjadi di MK, harusnya Komisi IX DPR RI dan Mendikdasmen malu karena tidak bisa melindungi hak atas pendidikan warga negara. Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN," kata Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, Kamis (30/7/2026).

1. MK tegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan keterangan resmi DPR dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koalisi menilai putusan MK menegaskan bahwa program MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan yang dapat dibiayai dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.

MK juga menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG hanya berlaku pada APBN 2026. Untuk tahun anggaran berikutnya, dana MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

2. Guru kecewa pemisahan dana MBG berlaku paling lambat 2028

Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materiil UU APBN 2026 soal anggaran MBG. Para pemohon mendaftarkan langsung ke Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengaku kecewa karena pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan masih diberi tenggat hingga APBN 2028.

"Sebenarnya, kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?" ujar Satriwan.

3. Pemohon minta pemerintah tak menunda pelaksanaan putusan

Siswi SMP IT Al Fateeh Pedurungan bersiap makan MBG. (IDN Times/bt)

Pemohon uji materi, Reza Sudrajat, meminta pemerintah dan DPR tidak menunggu dua tahun untuk menjalankan putusan MK. Dia mendesak pemisahan anggaran MBG dilakukan secepatnya.

"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

"Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru," ujar Reza.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Putusan itu dibacakan MK dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan, anggaran pendidikan pada APBN untuk tahun mendatang tidak boleh lagi dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan demikian, mulai 2027 anggaran pendidikan dengan program MBG harus dipisah. Pemisahan itu berlaku paling lambat dalam APBN 2028.

"Menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026," kata Suhartoyo.

"Sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," lanjut Suhartoyo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article