Siswi SMP IT Al Fateeh Pedurungan bersiap makan MBG. (IDN Times/bt)
Pemohon uji materi, Reza Sudrajat, meminta pemerintah dan DPR tidak menunggu dua tahun untuk menjalankan putusan MK. Dia mendesak pemisahan anggaran MBG dilakukan secepatnya.
"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.
"Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru," ujar Reza.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Putusan itu dibacakan MK dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan, anggaran pendidikan pada APBN untuk tahun mendatang tidak boleh lagi dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan demikian, mulai 2027 anggaran pendidikan dengan program MBG harus dipisah. Pemisahan itu berlaku paling lambat dalam APBN 2028.
"Menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026," kata Suhartoyo.
"Sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," lanjut Suhartoyo.