Paslon nomor 02 Prabowo-Gibran (Dok. Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran)
Koalisi juga meminta pimpinan partai politik tidak menghambat kewenangan konstitusional anggota DPR. Menurut mereka, kewenangan tersebut diberikan konstitusi kepada DPR, bukan hanya kepada meja perundingan para ketua umum partai.
"Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elite partai," kata mereka.
Selain itu, partai-partai politik yang mengusung Gibran pada Pilpres 2024 diminta segera menyatakan sikap resmi secara terbuka terhadap putusan MK dan MA. Mereka menilai partai pengusung memiliki tanggung jawab politik dan moral karena menjadi pihak yang mengajukan pencalonan Gibran.
"Diam atau berlindung di balik alasan teknis bukanlah sikap yang dapat dibenarkan," ujar koalisi.
Koalisi memperingatkan, demokrasi konstitusional tidak hanya diuji ketika lembaga negara membuat keputusan, tetapi juga ketika lembaga tersebut dihadapkan pada persoalan yang membutuhkan pertanggungjawaban. Mereka menilai jika syarat yang sama dapat diabaikan dalam proses pencalonan Wakil Presiden, hukum berpotensi tidak lagi berlaku sama bagi semua orang.
"Kesetiaan kepada konstitusi harus ditempatkan di atas kalkulasi politik jangka pendek," tegas mereka.
Koalisi juga mengingatkan bahwa jika DPR tidak menggunakan hak menyatakan pendapat, hal itu dinilai dapat menjadi persoalan serius bagi politik Indonesia ke depan. Mereka bahkan menyebut masyarakat sipil dan generasi muda berpotensi melakukan "parlemen jalanan" sebagai bentuk pengawalan terhadap proses tersebut.
"Kami mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal proses ini dan mendorong DPR menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel," kata mereka.
Pernyataan tersebut ditandatangani antara lain oleh Ray Rangkuti dari Lima Indonesia, Ubedilah Badrun, Efendi Ghozali, Brahma Aryana dari KIPP Indonesia, Lucius Karus dari Formappi, A. Wakil Kamal dari Nurani 98, Standarkiaa Latif, Girindra Sandino dari SAKTI, Antonius Danar, Alif Imam Nurlambang, Muhammad Jusril, Dendy Deodatus Sunda Se dari DPD GMNI, Natael Bremana dari Germas PP PMKRI, Fauzan Lutsha dari Strategi Institute, Yudha Geninz dari Guntur 49, serta Ainul Yaqin dari Skuad Indemo.