Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Konferensi pers Aliansi Keadilan dan Solidaritas Indonesia (AKSI) di Kantor Formappi, Jakarta (2/11/2026) (dok. Istimewa)
  • Koalisi masyarakat sipil mendesak seluruh fraksi DPR RI mengambil sikap resmi terkait putusan MK dan MA mengenai dokumen persyaratan pencalonan Gibran.

  • Koalisi menilai pernyataan politik tentang pengunduran diri, Pasal 7A UUD 1945, dan hak angket perlu dilanjutkan dengan tindakan konstitusional.

  • Partai politik pengusung Gibran diminta terbuka menyikapi putusan MK dan MA serta tidak menghambat kewenangan konstitusional DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Oktober 2026

MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK mencatat tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai bukti kelulusan pendidikan luar negeri Gibran.

30 Oktober 2026

MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742/K/TUN/2026. MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran tidak sah.

kini

Koalisi menilai belum ada lembaga negara yang mengambil langkah konstitusional untuk menindaklanjuti putusan MK dan MA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR mengambil sikap resmi dan memprakarsai hak menyatakan pendapat terkait putusan MK dan MA mengenai dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
  • Who?
    Aliansi Keadilan dan Solidaritas Indonesia (AKSI), seluruh fraksi DPR RI, partai pengusung Gibran, MK, dan MA.
  • Where?
    Desakan tersebut ditujukan kepada DPR RI dan partai politik pengusung Gibran.
  • When?
    Putusan MK dibacakan pada 6 Oktober 2026, sedangkan MA mengabulkan kasasi pada 30 Oktober 2026.
  • Why?
    Koalisi menilai putusan MK dan MA berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan Gibran dan belum ditindaklanjuti melalui langkah konstitusional.
  • How?
    Koalisi meminta fraksi DPR menyatakan sikap terbuka, menggulirkan hak menyatakan pendapat, serta memanggil KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Koalisi masyarakat sipil meminta DPR membahas nasib Wakil Presiden Gibran setelah MK dan MA membuat putusan tentang syarat sekolahnya. Mereka ingin semua fraksi dan partai pengusung Gibran menyatakan sikap dengan jelas. Sekarang, koalisi menilai belum ada langkah konstitusional dari lembaga negara untuk menindaklanjuti putusan itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Desakan koalisi menempatkan proses politik dalam kerangka konstitusional dan akuntabilitas terbuka. Mereka mendorong fraksi DPR, partai pengusung Gibran, serta lembaga terkait menyampaikan sikap secara resmi, sehingga tindak lanjut atas putusan MK dan MA tidak berhenti pada pernyataan politik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Keadilan dan Solidaritas Indonesia (AKSI) mendesak seluruh fraksi di DPR RI berani mengambil sikap resmi terkait nasib Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Koalisi menilai dua lembaga peradilan tertinggi telah mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan Gibran. Namun, hingga kini belum ada lembaga negara yang mengambil langkah konstitusional untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Mereka menilai pernyataan sejumlah elite politik di parlemen terkait opsi Gibran mundur, penggunaan Pasal 7A UUD 1945, hingga wacana hak angket belum cukup. Menurut mereka, pernyataan politik harus dilanjutkan dengan tindakan konstitusional.

1. MK dan MA telah mengeluarkan putusan terkait Gibran

Konferensi pers Aliansi Keadilan dan Solidaritas Indonesia (AKSI) di Kantor Formappi, Jakarta (2/11/2026) (dok. Istimewa)

Koalisi menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MK mencatat tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

MK juga menegaskan certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan. Tindak lanjut atas persoalan tersebut kemudian diserahkan kepada lembaga yang berwenang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

"MK telah mencatat fakta hukum bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki bukti kelulusan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat," kata koalisi dalam pernyataannya.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742/K/TUN/2026. MA menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk mencalonkan diri tidak sah dan memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya.

Koalisi menilai, putusan MK dan MA tersebut semestinya menjadi dasar bagi lembaga negara untuk mengambil langkah konstitusional.

2. DPR didorong gunakan hak menyatakan pendapat

Baliho pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka terbentang di gerbang DPR. (IDN Times/Amir Faisol).

Koalisi menyampaikan, sejumlah elite politik di parlemen telah menyampaikan sikap terkait putusan tersebut. Ada yang menyebut pilihan Gibran adalah mundur atau dimundurkan melalui Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.

Ada pula yang menyatakan perlunya dialog antarfraksi untuk menggulirkan hak angket, serta pihak yang menilai putusan MA semakin memperkuat dasar dan urgensi bagi DPR untuk bersikap. Namun, koalisi menilai pernyataan tersebut belum cukup karena belum diwujudkan dalam tindakan konstitusional.

"Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian yang terbuka dan akuntabel," ujar koalisi.

Atas dasar itu, mereka mendesak seluruh fraksi DPR RI segera menyatakan sikap resmi secara terbuka dan memprakarsai hak menyatakan pendapat terhadap Gibran. Koalisi juga mendorong fraksi-fraksi yang telah menyatakan dukungan terhadap tindak lanjut putusan MK dan MA untuk segera berkonsolidasi serta menggalang dukungan dari fraksi lainnya.

Mereka menilai persoalan tersebut tidak boleh direduksi hanya menjadi evaluasi teknis terhadap penyelenggara pemilu. KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap perlu dipanggil dalam proses angket untuk mengusut dugaan kelalaian dan manipulasi dalam pencalonan, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

3. Partai pengusung Gibran diminta buka sikap

Paslon nomor 02 Prabowo-Gibran (Dok. Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran)

Koalisi juga meminta pimpinan partai politik tidak menghambat kewenangan konstitusional anggota DPR. Menurut mereka, kewenangan tersebut diberikan konstitusi kepada DPR, bukan hanya kepada meja perundingan para ketua umum partai.

"Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elite partai," kata mereka.

Selain itu, partai-partai politik yang mengusung Gibran pada Pilpres 2024 diminta segera menyatakan sikap resmi secara terbuka terhadap putusan MK dan MA. Mereka menilai partai pengusung memiliki tanggung jawab politik dan moral karena menjadi pihak yang mengajukan pencalonan Gibran.

"Diam atau berlindung di balik alasan teknis bukanlah sikap yang dapat dibenarkan," ujar koalisi.

Koalisi memperingatkan, demokrasi konstitusional tidak hanya diuji ketika lembaga negara membuat keputusan, tetapi juga ketika lembaga tersebut dihadapkan pada persoalan yang membutuhkan pertanggungjawaban. Mereka menilai jika syarat yang sama dapat diabaikan dalam proses pencalonan Wakil Presiden, hukum berpotensi tidak lagi berlaku sama bagi semua orang.

"Kesetiaan kepada konstitusi harus ditempatkan di atas kalkulasi politik jangka pendek," tegas mereka.

Koalisi juga mengingatkan bahwa jika DPR tidak menggunakan hak menyatakan pendapat, hal itu dinilai dapat menjadi persoalan serius bagi politik Indonesia ke depan. Mereka bahkan menyebut masyarakat sipil dan generasi muda berpotensi melakukan "parlemen jalanan" sebagai bentuk pengawalan terhadap proses tersebut.

"Kami mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal proses ini dan mendorong DPR menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel," kata mereka.

Pernyataan tersebut ditandatangani antara lain oleh Ray Rangkuti dari Lima Indonesia, Ubedilah Badrun, Efendi Ghozali, Brahma Aryana dari KIPP Indonesia, Lucius Karus dari Formappi, A. Wakil Kamal dari Nurani 98, Standarkiaa Latif, Girindra Sandino dari SAKTI, Antonius Danar, Alif Imam Nurlambang, Muhammad Jusril, Dendy Deodatus Sunda Se dari DPD GMNI, Natael Bremana dari Germas PP PMKRI, Fauzan Lutsha dari Strategi Institute, Yudha Geninz dari Guntur 49, serta Ainul Yaqin dari Skuad Indemo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article