Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Bakal Periksa Betrand Peto Usai Ambil Keterangan Ahli

2 min read
Polisi Bakal Periksa Betrand Peto Usai Ambil Keterangan Ahli
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya akan memeriksa Betrand Peto setelah permintaan keterangan ahli selesai dalam kasus dugaan TPKS.

  • Penyidik memeriksa ahli dan saksi, serta mengamankan hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, dan percakapan media sosial.

  • Polda Metro menyatakan perlindungan serta pemulihan korban, termasuk melalui kerja sama dengan LPSK, menjadi bagian penanganan kasus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Betrand Peto sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Kasus ini telah naik penyidikan sejak Selasa (27/10/2026).

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, pemeriksaan terhadap anak angkat Ruben Onsu itu akan dilakukan usai permintaan keterangan ahli selesai.

“Begitu hasil pemeriksaan ahli turun semuanya, pasti kita akan mengarah ke sana (periksa terlapor Betrand),” ujar Rita di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

  1. 1. Polda Metro mengedepankan perlindungan kepada korban

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

    Selain sedang memeriksa ahli, Polda Metro juga periksa saksi-saksi dalam tahap penyidikan. Rita menegaskan, penegakkan hukum ini akan mengedepankan perlindungan kepada korban.

    “Upaya kami bekerja sama dengan LPSK juga kita lakukan kemudian tentunya nanti sebagai bentuk bahwa kami bukan hanya melakukan penegakan hukum tetapi kami memenuhi hal korban terkait dengan pemenuhan pelindungan dan juga pemulihan salah satunya adalah restitusi yang itu juga nanti kita upayakan melalui LPSK,” ujarnya.

  2. 2. Polisi kantongi hasil visum dan sita CCTV

    kemesraan Betrand Peto dan kekasih (Instagram.com/betrandpetoputraonsu)
    kemesraan Betrand Peto dan kekasih (Instagram.com/betrandpetoputraonsu)

    Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial.

    “Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian. Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” ujarnya.

  3. 3. Duduk perkara kasus Betrand

    kemesraan Betrand Peto dan kekasih (Instagram.com/betrandpetoputraonsu)
    kemesraan Betrand Peto dan kekasih (Instagram.com/betrandpetoputraonsu)

    Sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan atas korban berinisial ANW ke Polda Metro Jaya. Onyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

    Penyelidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya pun pun terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi.

    Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual. Atas dugaan itu, ANW pun melaporkan Onyo atas dugaan pelanggaran dua pasal sekaligus.

    Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perkosaan (atau ruda paksa) yang kini bergeser pengelompokannya dari tindak pidana kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap tubuh.

    Sementara itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik beserta rincian bentuk dan sanksi pidananya.

Related Articles

See More