Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Koalisi Sipil Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Sutrimo
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
  • Koalisi Masyarakat Sipil mendesak polisi mengusut tuntas kematian Sutrimo, penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, yang ditemukan tak sadarkan diri di klinik pada 23 Juli 2026.
  • Koalisi meminta penyelidikan dilakukan cepat, independen, imparsial, transparan, dan akuntabel demi keadilan keluarga serta perlindungan hak hidup, terutama dalam dugaan kematian tidak wajar.
  • Seluruh barang bukti harus diamankan; karena perkara terkait rumah mantan pejabat penegak hukum, koalisi menuntut pencegahan konflik kepentingan, pengawasan eksternal, serta perlindungan bagi saksi dan keluarga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepolisiam untuk mengusut tuntas Sutrimo, yang disebut sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah.

Sutrimo dikabarkan tak sadarkan diri di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026.

“Mendesak Kepolisian mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo,” ujar keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center dan HRWG, dikutip Senin (27/7/2026).

1. Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses transparan

Ilustrasi Jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya soal menemukan penyebab kematian, tetapi juga menguji komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan tidak ada seorang pun berada di atas hukum.

Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban. Koalisi menilai ada sejumlah permasalahan dari dugaan kematian tidak wajar Sutrimo, oleh karenanya negara harus mengambil sejumlah langkah serius.

“Kematian Sutrimo memunculkan kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan kematian yang efektif. Dalam standar hak asasi manusia, setiap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Kegagalan mengungkap penyebab kematian secara kredibel akan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

2. Integritas barang bukti harus dijaga sejak awal

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Koalisi juga meminta integritas barang bukti harus dijaga sejak awal. Lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi, dan seluruh jejak digital yang relevan harus diamankan.

Keterlambatan, kelalaian, atau pembatasan akses terhadap bukti dapat menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang impunitas.

Posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik dalam relasi kerja privat menunjukkan kerentanan yang kerap luput dari perlindungan hukum.

“Perkara ini tidak boleh dipandang semata sebagai peristiwa pidana individual, tetapi juga sebagai ujian perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga, termasuk hak atas keselamatan, informasi bagi keluarga, proses hukum yang adil, dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran,” ujarnya.

3. Keterkaitan korban dengan pejabat penegak hukum membuat perkara sangat sensitif

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Koalisi memandang, keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara ini sangat sensitif. Oleh sebab itu, penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan, jaminan bebas intervensi, perlindungan saksi dan keluarga, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen.

Kemudian, prinsip fair trial harus dijaga sejak tahap awal. Pengungkapan kasus tidak boleh dibangun melalui stigma terhadap korban, tuduhan tanpa bukti, atau spekulasi publik.

Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang patut diketahui publik, terutama mengenai langkah penyelidikan, hasil pemeriksaan forensik, dan dasar pengambilan keputusan perkara.

“Keluarga korban berhak memperoleh informasi yang jelas, akses terhadap proses hukum, pendampingan hukum dan psikososial, serta jaminan keamanan. Keluarga tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek pemeriksaan, melainkan sebagai pihak yang memiliki hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan,” ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article