Jakarta, IDN Times - Koalisi Sipil untuk UU PPRT mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan, sesuai yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.
"Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan, saatnya RUU PPRT mendapat keadilan legislasi. Koalisi mengingatkan, janji Presiden untuk menyelesaikan pengesahan UU PPRT dalam tiga bulan sejak May Day 1 Mei 2025. Berarti, UU ini semestinya dapat disahkan pada 1 Agustus 2025," ucap Anggota Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jumisih, dalam Konpers, Minggu (15/6/2026).