Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit melalui Propam Mabes Polri memproses pidana terhadap tujuh polisi anggota Polda Jawa Tengah atas dugaan intimidasi terhadap band Sukatani.
Ditektur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan, Kapolri dan Propam Mabes Polri wajib menjunjung tinggi akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polda Jateng.
“Kapolri dan Propam harus menindak tegas dengan memproses secara pidana Anggota Polda Jateng yang terbukti dan atau terlibat melakukan intimidasi,” kata Fadhil dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).