Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi terhadap terdakwa suap penanganan perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung. Ada sejumlah argumen pendukung yang diyakini dapat menguatkan memori kasasi tersebut.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, salah satu argumen pendukung adalah informasi bahwa Gazalba disebut sebagai 'bos dalam' di Mahkamah Agung.
"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'bos dalam'", ujar Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
