Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mendorong perusahaan yang mengadopsi teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) menerapkan pedoman etika.
Hal ini berangkat dari adanya Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada tanggal 19 Desember 2023 yang dirilis oleh Kominfo.
“Pedoman etika ini menjadi semacam regulasi sukarela. Sambil, Pemerintah akan mendukung dari sisi perundang-undangan,” ujarnya dalam Diskusi Panel Road to World Public Relation Forum 2024: AI dan Masa Depan Komunikasi Publik,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/4/2024).