Kominfo Putus Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina

Intinya sih...
- Kominfo memutus jalur internet terkait judi online dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina. Keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 tentang Telekomunikasi. NAP harus melakukan pemutusan akses internet dalam waktu 3X24 jam sejak surat ditandatangani, dengan evaluasi dan pelaporan langkah-langkah pemutusan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan memutus jalur internet, yang diduga miliki kaitan erat dengan judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Kota Davao di Filipina.
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
1. Putusan ini mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2019
Putusan ini mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019, tentang Telekomunikasi.
Dalam Pasal 4 ayat 3 dijelaskan yang mengatur dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran, pandangan yang berkembang dalam maysarakat serta perkemangan global.
2. Penyelenggaran telekomunikasi di Tanah Air harus ikuti aturan
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk beberapa hal sebagai berikut:
1. Melindungi kepentingan dan keamanan negara
2. Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global
3. DIlakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dan peran serta masyarakat.
3. Ada tiga perintah yang ditujukan untuk NAP
Ada tiga perintah yang ditujukan untuk NAP dalam surat keputusan ini, yakni:
1. Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.
2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
3. melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Surat keputusan ini ditanda tangani Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Jumat, 21 Juni 2024.
Sikap Kominfo ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni 2024, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.