Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisaris Inhutani V Raffles Sempat Kena OTT KPK, Tapi Tak Ditahan

IMG-20250814-WA0164.jpg
Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Komisaris Inhutani V Raffles dan 8 pihak lainnya kena OTT KPK, termasuk Direktur Utama Dicky Yuana Rady.
  • Hanya 3 dari 9 pihak yang ditangkap KPK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk Dicky Yuana Rady.
  • Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 atau 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady dan delapan pihak lainnya. Salah satu diantaranya adalah Komisaris Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan. Namun, ia tidak ditahan KPK.

Dari sembilan yang ditangkap KPK, hanya tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi PT Paramitra Mulia Langgeng).

Sedangkan, enam pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Raffles, Joko (SB Grup), Arvin (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Sudirman, (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Bakhrizal Bakri (Eks Direktur  PT Inhutani V), dan Yuliana (Sekretaris Djunaidi).

Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us