Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya tak biasa lantaran hanya menggunakan surat perintah.
Menurut dia, biasanya kenaikan pangkat prajurit TNI ditetapkan berdasarkan surat keputusan, bukan melalui surat perintah.
"Saya baru ngeh (sadar), ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan, tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).