Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan proses penyerapan aspirasi tersebut dilakukan untuk memastikan pembahasan RUU berjalan secara cermat sebelum ditargetkan rampung pada Desember 2026.
"Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
