- Bab 1 Ketentuan Umum,
- Bab 2 Ruang Lingkup,
- Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,
- Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,
- Bab 5 Pengelolaan Aset,
- Bab 6 Kerja Sama Internasional,
- Bab 7 Pendanaan, dan
- Bab 8 Ketentuan Penutup
Komisi III: Tak Ada Penolakan, RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR

- DPR menegaskan tidak ada penolakan terhadap RUU Perampasan Aset dan menjadikannya inisiatif parlemen untuk mempercepat proses pembahasan serta pengesahan undang-undang tersebut.
- RUU Perampasan Aset masuk daftar prioritas legislasi nasional 2026, dengan DPR menargetkan penyelesaiannya tahun ini sambil membuka ruang partisipasi publik secara luas.
- Draf RUU Perampasan Aset mencakup delapan bab dan 62 pasal yang mengatur mulai dari ruang lingkup, hukum acara perampasan, hingga kerja sama internasional dalam pengelolaan aset hasil kejahatan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman kembali mengklarifikasi kabar yang menyebut RUU Perampasan Aset ditolak oleh parlemen. Ia mengeklaim, RUU Perampasan Aset terus dibahas selama beberapa minggu terakhir. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset lebih banyak dibandingkan undang-undang lainnya.
"Pertama, ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal, faktanya, teman-teman tahu semua, kami sudah berminggu-minggu melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) soal undang-undang perampasan aset," ungkap Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (14/7/2026).
Ia turut menepis isu yang menyebut pengalihan daftar isian masalah (DIM) dari pemerintah ke DPR, sengaja untuk untuk memperlambat. Menurutnya, yang terjadi justru sebaliknya.
"Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR, logikanya memang jauh lebih cepat. Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti, kami sudah susun DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah," tutur politikus Partai Gerindra itu.
Sementara, bila RUU Perampasan Aset merupakan usulan pemerintah, maka bakal lebih lama karena DIM akan dikirimkan dari delapan fraksi di parlemen.
"Masing-masing fraksi memiliki substansi yang beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM. Delapan kali lipat dibandingkan diusulkan oleh DPR," katanya.
1. RUU Perampasan Aset dijadikan inisiatif parlemen merupakan taktik DPR

Habiburokhman menyebut, menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif parlemen sejak awal sudah menjadi taktik DPR. Tujuannya, untuk mempercepat proses pengesahannya.
"Jadi, itu bagian dari strategi kami agar semua undang-undang yang dibahas, terutama undang-undang perampasan aset ini jadi cepat. Strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR," kata Habiburokhman.
"Kalau (menjadi inisiatif) DPR, begitu kami sudah susun, DIM-nya dari pemerintah, maka prosesnya akan lebih cepat. Itu pengalaman yang kami alami di DPR," imbuhnya.
Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada 20 pihak yang memberikan atensi dan aspirasi, sehingga dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, parlemen akan mengundang sejumlah pihak.
"Mulai dari para akademisi hukum hingga praktisi. Sama seperti (penyusunan) KUHAP, ketika menyusun KUHAP, semua kampus kami undang. Jadi, gak hanya universitas yang besar-besar dan selama ini yang terlibat di sini saja, tapi kami juga akan mengundang universitas di daerah," tutur dia.
2. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 2026

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa turut membantah narasi parlemen sudah menolak RUU Perampasan Aset. Bahkan, ia menyebut rancangan undang-undang itu akan rampung tahun ini.
"Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kami akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini," ucap Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Polikus Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, DPR telah memasukan RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam daftar prioritas legislasi nasional. Ia menambahkan, agar targetnya tercapai, DPR turut membuka peluang pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilakukan di masa reses, namun bila hal itu diperlukan.
Ia pun menjanjikan proses penyusunan RUU Perampasan Aset akan terus mengedepankan partisipasi publik. Menurutnya, semakin banyak masukan yang dihimpun dari masyarakat, semakin komprehensif pula substansi RUU yang akan dihasilkan.
"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar ketika pembahasan dilakukan dengan bahan yang lengkap, RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi regulasi yang lebih baik dan lebih sempurna," tutur dia.
3. Draf RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 bab dan 62 pasal

Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akeademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU Perampasan Aset:
Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis, 15 Januari 2026.
"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP.
Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.
Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.



















