Jakarta, IDN Times — Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menargetkan beleid tersebut dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
