Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi MK usulan lembaga DPR.

  • Rapat digelar untuk membahas usulan pergantian hakim MK dari lembaga DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2025-2026.

  • Adies Kadir berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan akan menjalankan tugasnya dengan baik.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) usulan lembaga DPR. Ia pun menjadi calon tunggal sebagai calon hakim MK usulan parlemen.

Persetujuan itu diambil dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Rapat hari ini bertujuan untuk membahas usulan pergantian hakim MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 pada Senin (26/1/2026).

"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir SBG hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dr usulan lembaga DPR RI," kata dia.

Adies berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi III DPR RI. Ia memastikan akan menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

"Saya akan menjaga kepercayaan dr teman teman dg baik menjaga konstitusi di negara kita agar bs berjalan sesuai porsinya," ujar dia.

Editorial Team