Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MKD: Adies Kadir Tak Melanggar, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR

IMG-20250724-WA0030.jpg
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • MKD mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
  • Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik menurut MKD.
  • MKD meminta Adies Kadir lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali mengaktifkan status Adies Kadir sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. MKD menyatakan, politikus Golkar ini tidak melanggar etik.

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili, satu, menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Majelis MKD lantas meminta kepada Adies Kadir agar kedepannya lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Meminta teradu satu, adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya," tutur Adang.

Adies Kadir semoat dilaporkan ke MKD setelah pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan dan kenaikan tunjangan beras, memicu reaksi negatif dan kemarahan publik, yang berujung pada demonstrasi massa pada Agustus 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Tambah Anggaran Dinas PUPR, Gubernur Riau Minta Jatah Preman Rp7 M

05 Nov 2025, 15:52 WIBNews