Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Golkar Hormati Putusan MKD Anggota DPR Adies Kadir Tak Langgar Etik

Politisi Partai Golkar, Adies Kadir di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.(instagram.com/adies.kadir)
Politisi Partai Golkar, Adies Kadir di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.(instagram.com/adies.kadir)
Intinya sih...
  • Golkar hormati putusan MKD yang nyatakan Adies Kadir tak langgar etik
  • Golkar sebut keputusan MKD merupakan hasil proses panjang
  • MKD juga nyatakan Uya Kuya tak langgar kode etik
  • Pakar hukum tata negara nilai sidang MKD untuk redam kemarahan publik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengatakan, pihaknya menghormati dan akan menindak lanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menyatakan kadernya, Adies Kadir, tidak melanggar kode etik. Alhasil, Adies bisa kembali aktif menjadi anggota DPR.

Bahkan, kata Sarmuji, konstituen Adies akan senang dengan putusan MKD tersebut. Adies sendiri diketahui melenggang ke Senayan dari dapil Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Sidoarjo.

"Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD," kata Sarmuji di dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, Partai Golkar selalu menghormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan parlemen, termasuk MKD. Dalam pandangannya, proses etik di DPR merupakan bagian dari sistem check and balances yang harus dijalankan secara obyektif dan transparan.

1. Golkar sebut keputusan MKD merupakan hasil proses panjang

IMG-20251105-WA0069.jpg
Suasana sidang MKD (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Sarmuji juga mengingatkan putusan MKD merupakan hasil proses panjang yang telah mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh.

"Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat," katanya.

2. MKD juga nyatakan Uya Kuya tak langgar kode etik

Uya Kuya (instagram.com/king_uyakuya)
Uya Kuya (instagram.com/king_uyakuya)

Selain Adies, MKD juga menyatakan anggota DPR nonaktif Surya Pratama atau Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Maka, ia bisa kembali aktif bekerja sebagai anggota parlemen.

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Darajatun, di ruang rapat MKD.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun. Begitu juga dengan politisi dari Partai Golkar, Adies Kadir. MKD juga menyatakan Adies tidak melanggar kode etik.

"MKD memutuskan dan mengadili teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," tutur dia.

Usai putusan MKD itu, Adies dan Uya bisa kembali aktif menjadi anggota parlemen lagi.

3. Pakar hukum tata negara nilai sidang MKD untuk redam kemarahan publik

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. (IDN Times/Santi Dewi)
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, dalam pandangan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, digelarnya sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk meredam kemarahan publik. Strategi itu, kata Feri, sudah terlihat ketika menjatuhkan sanksi nonaktif kepada sejumlah anggota DPR ketika publik geram di bulan Agustus 2025.

"Dari segi terminologi, nonaktif tidak pernah dikenal di UU MD3. Jadi, di titik awal, DPR sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang yang mereka buat sendiri demi kepentingan rekan-rekannya di parlemen," kata Feri ketika dihubungi pada hari ini.

Ia pun mengaku heran karena ada dua anggota DPR yang dinyatakan tidak melanggar kode etik pada konteks substansi persoalan kelima anggota parlemen itu sama, yakni sikap anggota DPR yang tidak peduli kepada publik serta berlebihan. "Kenapa bisa sanksinya bisa berbeda-beda?" tanya dia.

Dalam pandangannya, MKD hanya dijadikan ruang untuk membenarkan tindakan pelanggaran etis yang dilakukan oleh koleganya sendiri. "Saya menyebutnya MKD itu melakukan pelanggaran etis dalam persoalan etika. Di titik ini meyakini bahwa publik melihat upaya di parlemen bukan untuk menyenangkan hati publik," kata pria yang juga menjadi pemeran di film dokumenter 'Dirty Vote' itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Adik dan Anak Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK soal Kasus Pencucian Uang

06 Nov 2025, 17:59 WIBNews