Komnas Dorong Pemerintah Buat Aturan Lindungi Perempuan Pembela HAM

Jakarta, IDN Times - Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia Internasional atau International Women Human Rights Defender (WHRD) diperingati setiap 29 November. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti banyaknya perlakuan buruk kepada perempuan pembela HAM.
Ada berbagai ancaman dan serangan baik fisik, psikis, seksual, dan digital yang dihadapi. Komnas Perempuan merekomendasikan agar pemerintah bisa segera menghadirkan regulasi bagi Perempuan Pembela HAM (PPHAM). Beleid ini disebut bisa menjamin pengakuan dan perlindungan bagi PPHAM
“PPHAM mempunyai peran krusial dalam memastikan penegakan dan pemajuan HAM sebagai pilar demokrasi berjalan sebagaimana diharapkan. Terkadang, upaya mereka juga terkesan mengambil peran pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk memajukan, menegakkan dan melindungi HAM. Karena itu, Komnas Perempuan mendorong negara agar segera menghadirkan regulasi terkait pengakuan dan perlindungan bagi PPHAM untuk memastikan negara dapat menyediakan mekanisme pencegahan, pelindungan, penanganan, dan pemulihan bagi PPHAM,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, Kamis (30/11/2023).
1. PPHAM di DKI Jakarta dan Jawa Timur kerap alami serangan

Komnas Perempuan menerima aduan dari PPHAM dan melaporkannya dalam catatan tahunan secara berkala. Meski data ini belum sepenuhnya memperlihatkan realita yang sebenarnya, tetapi dalam 10 tahun terakhir, kekerasan terhadap PPHAM masih terus ada.
Dalam satu dekade terakhir setidaknya terdapat 101 PPHAM mengalami berbagai serangan mulai dari ancaman, intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi.
“Berbagai serangan tersebut terjadi di berbagai wilayah mulai dari Aceh hingga Papua. Adapun DKI Jakarta dan Jawa Timur menjadi wilayah dengan kasus tertinggi. Sementara itu, PPHAM yang aktif mengadvokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan sumber daya alam paling banyak mengalami serangan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.
2. Minimnya perlindungan melemahkan PPHAM

Negara belum menyediakan mekanisme pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan termasuk terbatasnya daya dukung pemulihan bagi PPHAM yang mengalami kekerasan. Komnas Perempuan menilai, ketiadaan regulasi perlindungan menyumbang pada masih berulangnya kekerasan terhadap PPHAM.
“Minimnya regulasi dan masih eksisnya berbagai kebijakan kontradiktif yang melemahkan PPHAM sebenarnya saling berkait kelindan. Hal ini kemudian menyebabkan lambannya penanganan dan pemulihan bagi perempuan pembela HAM. Belum lagi adanya perspektif bahwa kekerasan yang dialami adalah bagian dari risiko pekerjaan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi.
3. Kerap dijerat berbagai aturan hukum seperti UU ITE

Para PPHAM melapor kerap terancam saat menjalankan tugas kemanusiaan. Mereka terancam dijerat sejumlah pasal hukum, seperti UU ITE.
Peringatan ini adalah bagian dari kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau HAKTP diselenggarakan yang mulai dilaksanakan pada 25 November 2023. HAKTP dimulai dengan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.