Komnas HAM: Belum Ada Peran Pihak Lain Pada Kematian Arya Daru

- Penyelidikan lanjutan bisa dilakukan jika ada fakta baru
- Rekomendasikan agar ada pelayanan kesehatan mental di setiap instansi
- Foto hingga video jenazah Arya Daru tidak disebarluaskan
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan belum ada keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian dari diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Hal ini berdasarkan hasil penelusuran independen yang dilakukan Komnas HAM.
"Kami secara independen juga menyampaikan dan mendapatkan temuan bahwa memang belum ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa itu," kata dia kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
1. Penyelidikan lanjutan bisa dilakukan jika ada fakta baru

Dia mengatakan, Komnas HAM juga turut memastikan bagaimana penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian berlangsung dengan sepatutnya. Dalam proses pemantauan secara independen Komnas HAM juga menemui banyak pihak termasuk Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), keluarga hingga menerima laporan dan kesimpulan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo atau RSCM terkait otopsi luar dan dalam.
Meski demikian, jika nantinya ada fakta atau bukti baru, maka penyelidikan lanjutan bisa dilakukan.
"Jadi karena itu kami masih memberikan kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan jika ada fakta atau bukti baru kira-kira begitu. Dan kemudian kita juga menyampaikan rekomendasi kepada sejauh temuan yang ada ini," kata dia.
2. Rekomendasikan agar ada pelayanan kesehatan mental

Pihaknya juga merekomendasikan agar ada pelayanan kesehatan mental di setiap instansi, belajar dari kasus yang terjadi pada Arya Daru.
"Bukan hanya Kementerian Luar Negeri, tapi seluruh Kementerian Lembaga termasuk swasta juga seperti kalian ini, butuh layanan kesehatan mental ya," ujarnya.
3. Foto hingga video jenazah Arya Daru tidak disebarluaskan

Selain itu, Komnas HAM mengimbau agar foto hingga video jenazah Arya Daru tidak disebarluaskan demi menjaga hak-hak keluarga. Maka pembahasan konten jenazah secara sensasional dan berlebihan seharusnya bisa dihindari untuk menjaga hak keluarga korban.
"Dan kita menginginkan supaya korban ini dihormati secara layak dengan asasinya dan tidak ada perluasan terhadap foto-foto vulgar jenazah di media sosial kita," kata dia.