Komnas HAM: Warga Kampung Bayam di JIS Bersedia Direlokasi

- Warga Kampung Bayam bersedia direlokasi ke rumah susun yang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
- Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian nomor 005/KP/KH-MD.00.01/VI/2024, yang ditandatangani oleh para pihak.
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, warga Kampung Bayam bersedia direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini merupakan hasil mediasi yang dilakukan oleh warga Kampung Bayam dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Pada pertemuan mediasi yang dilaksanakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT JakPro berkomitmen untuk berperan dalam pemenuhan hak melalui program pemberdayaan warga," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).
1. Perdamaian dalam proses hukum

Prabianto menerangkan kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian nomor 005/KP/KH-MD.00.01/VI/2024, yang ditandatangani oleh para pihak.
"Selain itu, para pihak juga bersepakat adanya perdamaian dalam penyelesaian proses hukum terhadap warga di Kepolisian. Selanjutnya para pihak sepakat untuk membangun komunikasi dan menjaga situasi yang kondusif di lapangan," ujarnya.
2. Kebijakan pemerintah harus junjung tinggi prinsip-prinsip HAM

Prabianto menegaskan, pembangunan insfrastruktur terdapat kewajiban dan tanggung jawab korporasi untuk menghormati hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, serta melibatkan partisipasi dari masyarakat, sehingga dapat tercapai keadilan sosial dan ekonomi yang hakiki.
Pemenuhan hak atas kesejahteraan dijamin dalam Pasal 8 UU HAM jo. Pasal 40 UU HAM jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan pemenuhan hak atas perlindungan hukum dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 3 ayat (3) UU HAM jo. Pasal 17 UU HAM jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
3. Warga Kampung Bayam mengadu ke Komnas HAM

Sebelumnya Komnas HAM telah menerima aduan dari perwakilan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM) mengenai Sengketa Warga Kampung Bayam, Jakarta Utara yang terdampak Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (JakPro) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun dalam perkembangannya, beberapa warga dilaporkan oleh PT JakPro ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindakan memasuki pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.