Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong Menteri Kesehatan untuk segera menerapkan kebijakan zona tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS berinisal PAP yang terjadi di RS Hasan Sadikin (RSHS).
Komnas juga mendorong RSHS mengambil langkah konkret dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Profesi dokter adalah profesi yang mulia dan terhormat, terikat sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit serta peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi. Fasilitas kesehatan adalah garda terdepan dalam menangani korban kekerasan, dan tidak seharusnya justru menjadi tempat terjadinya kekerasan itu sendiri,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, Sabtu (12/4/2025).