Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PPPA Dorong Tambah Hukuman Dokter PPDS di Bandung

Menteri PPPA Arifah Fauzi meninjau kondisi arus mudik dan fasilitas ramah anak serta perempuan di Stasiun Kereta Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Menteri PPPA mengecam kasus pemerkosaan dokter residen terhadap pasien di RSHS Bandung, menyatakan rumah sakit seharusnya aman bagi semua orang, termasuk perempuan.
  • Tersangka dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 UU TPKS dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta, serta ancaman pidana dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyayangkan terjadinya kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama (PAP), terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Arifah mengatakan rumah sakit merupakan ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap orang, termasuk perempuan.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua," ujar dia dalam keterangan, Jumat (11/4/2025).

1. Ancaman hukuman Priguna Anugrah ditambah

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Menteri PPPA, tersangka dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda hingga Rp300 juta. 

Dia mendorong agar tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera, terlebih kekerasan seksual yang dialami korban dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau dalam kondisi korban tidak berdaya.

“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga, karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” ucap Arifah.

2. Komitmen kawal proses hukum

IDN Times/Debbie Sutrisno

Arifah menegaskan tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual. Dia berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan pemulihan korban, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh.

"Kami juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan respons di rumah sakit, kampus, dan institusi pelayanan publik lainnya,” ujar Menteri PPPA.

3. Apresiasi langkah cepat

IDN Times/Debbie Sutrisno

Lebih lanjut, Arifah mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini.

“Pihak UPTD PPA telah memberikan layanan konseling dan pendampingan psikologis kepada korban, dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, sehingga saat ini pelaku sudah ditahan,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us