Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komnas Perempuan: Kekerasan Lansia Naik, 24 Kasus Tercatat  Selama 2025
Puluhan lansia di Sekolah Lansia Werdha Kerti di Desa Penglatan mengikuti Sosialisasi Boomer Berkarya
  • Komnas Perempuan mencatat peningkatan kekerasan terhadap perempuan lansia, dengan total 90 kasus selama 2021–2025 dan puncaknya pada 2025 sebanyak 24 kasus.
  • Kekerasan banyak terjadi di ranah personal oleh pasangan atau keluarga, mencakup fisik, psikis, seksual, ekonomi, serta penelantaran kebutuhan dasar yang melanggar hak asasi manusia.
  • Lembaga tersebut menilai kekerasan ini berakar dari diskriminasi sejak muda dan mendesak penguatan perlindungan lansia melalui integrasi perspektif HAM dalam kebijakan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Komnas Perempuan bilang banyak nenek-nenek perempuan yang disakiti. Tahun 2025 ada 24 kasus, dan lima tahun ini sudah 90 kasus. Banyak yang disakiti di rumah sendiri, kadang oleh keluarga. Ada juga yang ditelantarkan dan tidak dikasih makan atau tempat tinggal baik. Sekarang Komnas Perempuan mau semua nenek dilindungi dan hidupnya aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap tren peningkatan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia (lansia) dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2021–2025, lembaga tersebut mencatat sedikitnya 90 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia, dengan jumlah tertinggi terjadi pada 2025 sebanyak 24 kasus.

Temuan tersebut disampaikan Komnas Perempuan dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026. Lembaga itu menilai perempuan lansia masih menghadapi diskriminasi dan kekerasan berlapis yang mengancam martabat, kemandirian, serta akses mereka terhadap perlindungan hukum dan kesejahteraan.

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Friska menjelaskan, dari total 90 kasus yang tercatat, sebanyak 70 kasus terjadi di ranah personal, 17 kasus di ranah publik, dan delapan kasus berkaitan dengan aktor maupun kebijakan negara.

“Temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan lansia bukan hanya terjadi dalam ruang domestik, tetapi juga berlangsung di ruang publik, lingkungan kerja, fasilitas pelayanan, institusi perawatan, hingga dalam kebijakan dan praktik pembangunan yang mengabaikan kebutuhan serta hak-hak perempuan lansia,” ujar Sondang, dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/6/2026).

1. Dampaknya dari lingkungan terdekat, termasuk pasangan

Warga lanjut usia dari kecamatan Suralaga Lotim saat mengikuti sekolah Lansia (IDN Times/Ruhaili)

Menurut Komnas Perempuan, perempuan lansia mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi. Dalam banyak kasus, pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk pasangan dan anggota keluarga.

Selain kekerasan yang terlihat, lembaga tersebut juga menyoroti praktik penelantaran yang masih sering luput dari perhatian. Pengabaian terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, layanan kesehatan, tempat tinggal layak, dukungan emosional, hingga penempatan di institusi perawatan tanpa persetujuan korban dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

2. Akses pendidikan hingga kepemilikan aset

Kepala sekolah sekolah lansia tangguh/IDN Times/ Riyanto

Komnas Perempuan menilai kerentanan perempuan lansia tidak terlepas dari ketimpangan yang telah mereka alami sejak usia produktif. Akses yang terbatas terhadap pendidikan, pekerjaan layak, kepemilikan aset, dan perlindungan sosial membuat banyak perempuan memasuki usia lanjut dalam kondisi ketergantungan ekonomi.

“Ketimpangan akses terhadap pendidikan, pekerjaan layak, kepemilikan aset, perlindungan sosial, serta pengambilan keputusan menyebabkan banyak perempuan memasuki usia lanjut dalam kondisi ketergantungan ekonomi yang tinggi. Situasi tersebut membatasi kemampuan mereka untuk keluar dari relasi yang abusif, mengakses bantuan, maupun memperjuangkan hak-haknya,” kata Sondang.

3. Kelanjutan dari diskriminasi yang telah berlangsung sejak masa muda

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Komisioner Komnas Perempuan Rr. Sri Agustini mengatakan, kekerasan yang dialami perempuan lansia sering kali merupakan kelanjutan dari diskriminasi yang telah berlangsung sejak masa muda.

“Perempuan yang pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, marginalisasi ekonomi, atau pengucilan sosial berisiko menghadapi bentuk-bentuk kekerasan yang sama atau bahkan lebih berat pada usia lanjut,” kata dia.

4. Desak penguatan perlindungan bagi perempuan lansia melalui integrasi perspektif HAM

Ilustrasi kekerasan di lingkungan kampus. (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas Perempuan juga menyoroti kondisi perempuan lansia penyintas pelanggaran HAM berat, yang hingga kini belum memperoleh keadilan maupun pemulihan memadai.

“Dokumentasi Komnas Perempuan menunjukkan bahwa banyak dari mereka telah memasuki usia lanjut tanpa pernah memperoleh pengungkapan kebenaran, keadilan, maupun pemulihan yang memadai. Mereka masih menghadapi stigma dan diskriminasi yang berakar pada penilaian moral yang bias gender, sehingga kerap terabaikan baik dalam mekanisme pertanggungjawaban negara maupun dalam sistem perlindungan sosial,” kata Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti.

Merespons kondisi tersebut, Komnas Perempuan mendesak penguatan perlindungan bagi perempuan lansia, melalui integrasi perspektif hak asasi manusia dalam pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, termasuk memperkuat sistem pendataan nasional terkait kekerasan terhadap perempuan lansia.

Editorial Team

Related Article