Peran Ketua Yayasan Tersangka Baru Korupsi MBG: Jual Beli Titik Dapur SPPG

- Kejagung menetapkan Ketua Yayasan IFSR berinisial GHS sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
- GHS diduga menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada pihak lain setelah mendapat akses dari Dadan untuk mengelola dan mencari mitra pelaksana program MBG.
- GHS juga disebut berkomunikasi dengan tim verifikator guna mengurus rollback status SPPG, dan kini ditahan 20 hari di Rutan Salemba; total enam tersangka telah ditetapkan Kejagung.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Ketua Yayasan IFSR berinisial GHS yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). GHS diduga kongkalikong dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan GHS adalah pihak swasta yang diminta Dadan buat mencari mitra yang ingin menjalankan program MBG.
"Saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh saudara tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut penyidik, Dadan memberikan akses kepada GHS dan yayasannya buat memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setelah menguasai titik dapur itu, yayasan milik GHS mencari mitra dan menjual titik dapur itu kepada pihak lain yang ingin mendirikan SPPG.
"Selanjutnya setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, GHS juga diduga memperoleh akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan. Tujuannya, untuk mengurus proses rollback atau pengembalian status SPPG di bawah naungan yayasan milik GHS.
Atas perbuatannya, GHS ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Lima tersangka sebelumnya adalah adalah Dadan Hindayana yakni Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kemudian Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional. Setelah itu Lodewyk Pusung, yakni antan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kemudian ada Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya yang diduga mengatur titik lokasi dapur. Lalu, Komisari PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM) yang terseret dalam kasus mark up atau penggelembungan harga pengadaan motor listrik.

















