Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kompolnas: Kasus Tambang Ilegal di Solok Diambil Alih Polda Sumbar

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar usai menjalani sidang etik di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024). (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas), Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, mengatakan kasus-kasus yang semula ditangani Kasat Reskrim di Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil, kini ditangani Polda Sumatra Barat.

Pengambilalihan tugas itu dilakukan lantaran AKP Ryanto tewas ditembak koleganya sendiri, Kepala Bagian Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Salah satu kasus yang diambil alih Polda Sumbar adalah soal tambang galian C ilegal.

"Proses penindakan penyidikan tindak pidana yang diawali oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ini, sekarang sudah diambil alih ke Polda Sumbar. Sudah berjalan dengan baik," ujar Arief yang ikut hadir dalam sidang etik AKP Dadang di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).

Sedangkan untuk barang bukti, kata Arief, juga sudah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar. Ia mengaku diberikan akses Mabes Polri untuk bisa menyaksikan proses penyelesaian etik AKP Dadang. Sidang etik pada hari ini memutuskan memecat AKP Dadang dari institusi Polri.

Sementara terkait motif penembakan, Arief enggan menyampaikan lebih lanjut. Ia justru menyarankan publik menunggu soal pengungkapan motif ketika kasusnya sudah bergulir ke meja hijau.

"Kami mengajak rekan-rekan untuk bisa mengikuti perkembangan di dalam persidangan. Akan kita lihat bagaimana cerita atau alur yang sebenarnya terjadi," tutur dia.

Sementara, Polda Sumatra Barat kemarin memutuskan menutup aktivitas tambang galian C ilegal yang tengah ditangani Polres Solok Selatan. Aktivitas tambang ilegal itu diduga menjadi penyebab AKP Dadang menembak mati AKP Ryanto. Namun, Polda Sumbar belum mengungkap siapa pemilik galian tambang ilegal tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us