Konten Child Grooming Cari Tenar, Anak Dikorbankan Tanpa Nalar

- Total ada tiga anak yang menjadi korban child grooming
- Pelaku memanfaatkan relasi kuasa hingga kondisi emosional korban
- Pencegahan hingga pendampingan penggunaan gawai antara anak dan orang tua
Jakarta, IDN Times - Fenomena konten sewa pacar viral di media sosial. Kasus ini erat kaitannya dengan kekerasan pada anak berupa child grooming. Seorang konten kreator asal Tasikmalaya akhirnya diciduk polisi usai modus “sewa pacar” yang dilakukannya menjadi perhatian banyak pihak.
Niat mencari popularitas malah membawa SL sebagai tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur. Dia sudah ditetapkan jadi tersangka olej Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa, 27 Januari 2026.
“Anak tidak boleh menjadi korban kejahatan yang dibungkus hiburan. Setiap bentuk child grooming adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Negara tidak boleh abai dan harus hadir melindungi anak,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Jumat (30/1/2026).
1. Total ada tiga anak yang menjadi korban

Dalam kegiatannya membuat konten SL melakukan manipulasi, pendekatan emosional dan eksploitasi pada anak di bawah umur. Total ada tiga anak yang menjadi korban. Arifah mengatakan, child grooming adalah kejahatan serius yang dilakukan secara bertahap dan manipulatif.
Pelaku membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak, menurunkan pertahanan psikologis korban, menciptakan ketergantungan emosional, serta menormalkan perilaku seksual sehingga anak sulit menolak atau melaporkan.
2. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa hingga kondisi emosional korban

Arifah mengungkapkan, child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, komunitas, hingga ruang digital. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa, kedekatan emosional, dan kerentanan anak untuk menurunkan kewaspadaan korban secara bertahap.
“Kita harus membekali anak dengan literasi digital dan pendidikan seksualitas sesuai usia, membangun keberanian anak untuk menolak dan berkata ‘tidak’, serta memastikan anak berani melapor. Peran orang tua, pendidik, dan masyarakat sangat menentukan,” ujarnya.
3. Pencegahan hingga pendampingan penggunaan gawai antara anak dan orang tua

Upaya pencegahan juga harus dilakukan melalui pendampingan penggunaan gawai, komunikasi yang hangat dan efektif antara orang tua dan anak. Selain itu perlu pelaksanaan prosedur perlindungan anak yang jelas dan mudah dijalankan, serta penyediaan sistem pelaporan yang aman dan ramah anak.
“Anak harus dibekali pengetahuan untuk melindungi diri, didengar perasaannya, dan merasa aman untuk menyampaikan pengalaman yang tidak nyaman. Lingkungan yang aman dan responsif adalah kunci utama pencegahan child grooming,” kata dia.
Masyarakat bisa melapor setiap indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan SAPA 129 di Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.


















