LPSK Bongkar Jerat Hukum Pidana Child Grooming

- Child grooming kerap tak disadari oleh korban maupun lingkungan sekitarnya
- Anak dalam kasus child grooming keram tak merasa jadi korban
- Anak kerap alami ketergantungan pada pelaku dewasa
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menjelaskan bahwa kasus child grooming kerap disalahpahami sebagai kejahatan yang belum memiliki pijakan hukum. Hal ini dikarenakan dalam beleid yang ada child grooming tak dijelaskan dengan eskploisit.
Padahal, Sri Nurherwati menjelaksan unsur-unsur perbuatan child grooming terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata dia, Jumat (30/1/2026).
1. Child grooming kerap tak disadari oleh korban maupun lingkungan sekitarnya

Temuan LPSK menunjukkan child grooming kerap tak disadari oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Relasi antara pelaku dewasa dan anak dibentuk melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu, sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi. Pola ini membuat child grooming sulit dikenali sejak awal, sekaligus memperbesar risiko anak terjerat dalam kekerasan berlapis.
Korban disebut tak merasa alami kejahatan atau kekerasan seksual karena pelaku diposisikan sebagai sosok berjasa, patut dihormati, dan layak untuk diberi rasa terima kasih. Situasi inilah yang disebut sebagai bentuk manipulasi psikologis yang dialami korban child grooming.
2. Anak dalam kasus child grooming keram tak merasa jadi korban

Dia menjelaksan orang kurang memehami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa dia tidak mengalami kejahatan apapun, atau tidak mengalami kekerasan seksual karena dianggap pelakunya sudah menolong, sudah memberikan bantuan, orang yang harus dihormati, dan korban harus berterima kasih.
"Itulah yang disebut dengan manipulasi yang dialami oleh korban,” ujar Nurherwati.
3. Anak kerap alami ketergantungan pada pelaku dewasa
.png)
Sejumlah perkara yang ditangani LPSK juga menunjukkan anak kerap alami ketergantungan pada pelaku dewasa dari berbagai metode, termasuk pendekatan digital. Intensitas komunikasi, perhatian berlebih, hingga pemberian fasilitas atau janji pengasuhan membangun relasi kuasa yang timpang. Ketidakmatangan usia dan pengalaman membuat anak mudah dimanipulasi dan terperangkap dalam hubungan yang dikendalikan sepenuhnya oleh orang dewasa.
Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak jarang terjadi secara tunggal. Perbuatan pelaku sering kali berulang dan berlapis, dimulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan dan kerentanan korban, pengondisian melalui hubungan pacaran, hingga berujung pada kekerasan seksual. Pola tersebut merupakan unsur-unsur yang kerap ditemukan dalam praktik child grooming.
4. Perlu diperhatikan hubungan antara korban dan pelaku dalam setiap perkara

Maka menurut dia perlu diperhatikan hubungan antara korban dan pelaku dalam setiap perkara. Relasi penting untuk pahami konteks terjadinya kejahatan, menentukan kebutuhan pemulihan korban, serta mencegah terjadinya reviktimisasi. Berdasarkan data LPSK, pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal dan berada di lingkar terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, teman, maupun tenaga pendidik.
“Relasi yang terlihat dekat dan personal seringkali justru menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada dalam posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri,” kata Nurherwati.



















