KontraS Kecam Kasus Paspampres Aniaya Pria di Aceh Hingga Tewas

Jakarta, IDN Times - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam kasus penculikan dan penganiayaan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Pada kejadian ini, korban yang merupakan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), meninggal dunia.
“Kami tentu sangat mengecam tindak penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit aktif tersebut. Kami berpendapat bahwa sejumlah ketentuan telah dilanggar,” kata Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/8/2023).
1. Harus diproses di peradilan umum

Menurut KontraS, peristiwa yang diduga melibatkan beberapa anggota TNI itu harus diproses di peradilan umum. Hal itu agar proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif dan transparan.
“Peristiwa ini menjadi alarm pengingat bagi DPR dan Panglima TNI untuk segera kembali mengevaluasi dan melakukan pembenahan serta perbaikan pada institusi agar kasus keterlibatan TNI dalam ranah sipil tidak terulang kembali,” kata dia.
2. Langgar UU Nomor 39/1999 tentang HAM

Para prajurit itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”
Selain itu, para pelaku dalam kasus ini juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 7 menyatakan:
“Bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat”
3. Bisa penjara lima tahun

Kasus ini juga diduga mengandung unsur pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351 ayat (1) dan (2).
Kasus penganiayaan bisa dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian, jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
4. TNI tak boleh lakukan penyiksaan

Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 73/IX/2010 tentang Penentangan terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pasal (2) juga soal bagaimana prajurit TNI tak boleh lakukan penyiksaan untuk peroleh pengakuan atau keterangan.
Andrie juga mengatakan, para prajurit TNI ini melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, yang termaktub dalam Pasal 12.