Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pengajuan banding empat anggota TNI pelaku teror air keras bukan isu utama bagi mereka. Mereka meyakini selama masih diperiksa di pengadilan militer, keadilan sulit didapat oleh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus.
Anggota KontraS, Jane Rosaline meyakini praktik impunitas akan tetap terjadi selama kasus teror air keras disidangkan di pengadilan militer. "Selama kasus kejahatan HAM yang dilakukan oleh anggota militer diadili lewat yurisdiksi pengadilan militer, maka selama itu pula praktik impunitas akan berlanjut," ujar Jane dalam keterangan pada Minggu (21/6/2026).
KontraS, kata Jane, sudah menduga kuat vonis bagi pelaku teror air keras akan ringan. Selain itu, pelaku hanya dilokalisir empat orang saja. Hal itu sudah terlihat dari tidak adaanya pertanggung jawaban berdasarkan rantai komando.
Padahal, berdasarkan penyelidikan independen yang dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), ada minimal 16 orang tak dikenal yang diduga terlibat. Belum lagi dua dari empat anggota TNI pelaku teror tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Padahal, pemecatan bukan sekadar pidana tambahan, melainkan bentuk pertanggung jawaban institusional yang penting untuk memastikan bahwa pelaku tak lagi memperoleh legitimasi, kewenangan maupun kepercayaan publik melalui institusi negara," tutur dia.
