Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka kasus unlawfull killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak ditahan.

“Dua tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan, jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro Jaya,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

1. Penyidik tidak khawatir tersangka F dan Y akan kabur dan menghilangkan barang bukti

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ahmad menjelaskan, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Saat ini keduanya dibebaskan dari tugas sebagai anggota Polda Metro Jaya.

“Tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ucap Ahmad.

2. Polri telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di