Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka kasus unlawfull killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak ditahan.
“Dua tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan, jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro Jaya,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).