Jakarta, IDN Times - Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta Nelson Simamora menilai pihak kepolisian secara tidak langsung mengakui kesalahan atas peristiwa nahas yang menimpa Akbar Alamsyah Rahmawan (19). Sebab, kepolisian akan menanggung biaya perawatan Alam selama tiga bulan.
"Logika saja deh kayak umumnya saja, kalau dia yang salah dia yang bayarin, ngapain bayarin kalau gak salah," ungkap Nelson saat dihubungi IDN Times, Senin (7/10).