Korban Pelecehan Seksual Eks Rektor UP Minta Gelar Khusus di Bareskrim

- Korban pelecehan seksual eks Rektor UP melaporkan Edie ke Bareskrim Polri, bertambah menjadi empat korban.
- Pengacara korban akan mengajukan permohonan gelar khusus di Mabes Polri karena proses penyidikan di Polda Metro dianggap tidak transparan.
- Dua korban baru, AM dan IR, melaporkan Edie ke Bareskrim Polri karena mengalami pelecehan verbal dan seksual secara fisik.
Jakarta, IDN Times - Korban pelecehan seksual yang dilakukan eks Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno, bertambah menjadi empat. Terbaru, korban inisial AM dan IR melaporkan Edie ke Bareskrim Polri hari ini (25/4/2025).
Pengacara korban, Yansen Ohoirat mengatakan, selain pelaporan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Direktorat PPA-PPO tentang permintaan gelar khusus di Bareskrim Polri.
“Setelah ini kami akan mengajukan permohonan gelar khusus di Mabes Polri agar perkara ini dapat duduk sebagaimana mestinya," kata Yansen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
1. Pihak korban mencurigai proses penyidikan di Polda Metro

Permintaan gelar perkara khusus bukan tanpa alasan. Yansen proses penyidikan yang tengah bergulir di Polda Metro tak berjalan dengan semestinya dan transparan.
Sebab, kasus yang telah naik ke penyidikan sejak 2024 lalu, hingga kini belum ada tersangka.
"Karena yang kami lihat dan kami curigai bahwa ada sesuatu yang tidak benar dengan PMJ," ucapnya.
2. Ada 2 korban baru melapor ke Bareskrim

Sebelumnya, korban pelecehan seksual eks rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno bertambah dua korban baru. Mereka adalah AM dan IR yang merupakan karyawan swasta.
Dengan begitu, total korban yang telah melapor ke polisi menjadi empat. Dua lainnya yakni RZ dan DF yang merupakan staf UP.
Kedua korban melaporkan Edie ke Bareskrim Polri pada hari ini (25/4/2025). Laporan teregister dengan nomor LP/B/196/IV/2025/BARESKRIM.
“2024 itu kan ada dua korban, hari ini ada dua korban lagi. Jadi dua korban yang datang konsultasi dan melaporkan ke Mabes Polri, Bareskrim,” kata pengacara korban, Yansen Ohoirat.
3. Korban alami pelecehan verbal dan fisik

Korban AM mengalami pelecehan verbal di Pondok Indah Mall (PIM) 2 di dalam satu forum bersama Edi Toet. Saat itu, Edie Toet melemparkan kata-kata yang tidak sepantasnya di hadapan umum dan disambut tawa oleh orang-orang di dalam forum tersebut.
“Jadi mereka menganggap ucapan-ucapan yang memang melecehkan itu sesuatu yang biasa. Apalagi yang hadir adalah akademisi. Nah seharusnya kan menyampaikan sesuatu yang memang rasional dan memang sesuai dengan orang-orang yang terdidik. Tapi ini didapat umum. Itu tertawa bersama-sama. Dan saya pun menyaksikan hal itu,” kata Yansen.
Sementara itu, IR mengalami pelecehan seksual secara fisik di salah satu tempat di Jakarta Selatan pada 2019.
“Jadi ada pemaksaan dari ETH kepada korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH. Ini terjadi,” ujar Yansen.