2 Korban Baru Pelecehan Seksual Eks Rektor UP Lapor ke Bareskrim

- Korban pelecehan seksual eks rektor Universitas Pancasila bertambah dua korban baru, AM dan AIR.
- Korban AM mengalami pelecehan verbal di Pondok Indah Mall (PIM) 2, sementara korban AIR mengalami pelecehan seksual secara fisik di Jakarta Selatan pada 2019.
Jakarta, IDN Times - Korban pelecehan seksual eks rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno bertambah dua korban baru. Mereka adalah AM dan AIR.
Dengan begitu, total korban yang telah melapor ke polisi menjadi empat. Dua lainnya, yakni RZ dan DF yang merupakan staf UP, dua korban baru merupakan karyawan swasta.
Kedua korban melaporkan Edie ke Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (25/4/2025). Laporan teregister dengan nomor LP/B/196/IV/2025/BARESKRIM.
“(Tahun) 2024 itu kan ada dua korban, hari ini ada dua korban lagi. Jadi dua korban yang datang konsultasi dan melaporkan ke Mabes Polri, Bareskrim,” kata pengacara korban, Yansen Ohoirat.
1. Korban AM mengalami pelecehan verbal

Korban AM mengalami pelecehan verbal di Pondok Indah Mall (PIM) 2 di dalam satu forum bersama Edi Toet. Saat itu, Edie Toet melemparkan kata-kata yang tidak sepantasnya di hadapan umum dan disambut tawa oleh orang-orang di dalam forum tersebut.
“Jadi mereka menganggap ucapan-ucapan yang memang melecehkan itu sesuatu yang biasa. Apalagi yang hadir adalah akademisi. Nah seharusnya kan menyampaikan sesuatu yang memang rasional dan memang sesuai dengan orang-orang yang terdidik, tapi ini di depan umum. Itu tertawa bersama-sama, dan saya pun menyaksikan hal itu,” kata Yansen.
2. Korban AIR alami pelecehan seksual secara fisik

Sementara itu, AIR mengalami pelecehan seksual secara fisik di salah satu tempat di Jakarta Selatan pada 2019.
“Jadi ada pemaksaan dari ETH kepada korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH. Ini terjadi,” ujar Yansen.
3. Korban baru berani melapor karena takut dari relasi kuasa

Yansen menjelaskan, kedua korban ini baru berani melapor sekarang setelah melewati masa trauma yang cukup panjang. Selain itu, korban saat itu membutuhkan waktu agar berani melawan rasa takut karena ada relasi kuasa.
“Namun, puji Tuhan, akhirnya bisa muncul dan kita sudah melakukan konsultasi, melakukan pelaporan perkara tersebut ke Mabes Polri. Jadi ada perhatian khusus juga dari Mabes Polri dan akan melakukan asistensi terhadap pelaporan yang dilakukan di Polda Metro Jaya bahkan di Mabes Polri,” kata Yansen.
Dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus ini, Edie Toet dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Laporan itu dibuat oleh dua pegawai perempuan, RZ dan DF. Edie Toet diduga telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Laporan kedua menyusul dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 atas kasus yang sama.
Kedua laporan itu selanjutnya ditangani Polda Metro dan sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini Edie Toet tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.