Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan korban pelecehan seksual pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK membuat laporan polisi. Menurutnya hal langkah ini bisa diambil agar pelaku jera.
"Kepada keluarga korban jika merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya. Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku," ujar Yudi dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).