Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kortas Tipikor: Penetapan Tersangka Febrie Adrianyah Punya Bukti Cukup
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Kortas Tipikor Polri menyatakan penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU telah didukung lebih dari dua alat bukti sah.
  • Sebelum penetapan tersangka, penyidik memeriksa 16 saksi, tiga ahli, serta barang bukti surat; gelar perkara lanjutan digelar pada 10 Juli 2026.
  • Febrie menggugat penggeledahan, penyitaan aset, dan status tersangkanya melalui praperadilan; ia kini ditahan di rutan KPK, sementara Nurman Herin menjadi tersangka kedua TPPU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kortas Tipikor Polri menegaskan penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi telah memenuhi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Hal itu disampaikan perwakilan Kortas Tipikor dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). Termohon I dalam praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, tiga ahli, serta didasarkan barang bukti dan alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," kata Termohon.

Termohon menyatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dilakukan Febrie. Termohon juga menyakini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.

"Selain itu berdasarkan hasil penyidikan terdapat pula dugaan bahwa Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat soal penggeledahan, penyitaan aset-asetnya serta penetapannya sebagai tersangka.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article